Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tugas Mulia Karyawan "Admin Bansos" Bank Penyalur Memuluskan Program Bantuan Sosial Sembako

26 Februari 2021   10:55 Diperbarui: 26 Februari 2021   11:05 4891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumutpos.co (ilustrasi penyerahkan secara simbolis kartu sembako Sembako kepada 677 KPM, di Kantor Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (23/7)

Dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan memeratakan hasil pembangunan, pemerintah pusat dibawah koordinasi Kementerian Koordinator PMK telah menyelenggarakan program bantuan sosial bagi masyarakat kurang sejahtera dan masyarakat rentan miskin.

Hal ini dinilai mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi keluarga yang menerima manfaat atau yang sering disebut dengan KPM.

Dengan adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Dengan bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari apalagi di masa pandemi covid-19 yang cukup berdampak kepada ekonomi masyarakat kurang mampu.

Salah satu jenis bantuan sosial dari sekian banyak bantuan pemerintah adalah bantuan sembako yang merupakan perluasan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Pada tahun 2020 program sembako telah mengcover 18,8 juta keluarga penerima manfaat di seluruh indonesia dengan total alokasi anggaran pada APBN senilai

Dalam menjalankan program bantuan sosial ini, pemerintah berkolaborasi dan bekerjasama dengan bank penyalur program sembako. Sebagaimana disebutkan dalam pedoman umum program sembako 2020 yang dimaksud dengan bank penyalur adalah bank umum milik negara sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial.

Bank Penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra penyaluran bansos sembako mempunyai tugas mulai dari penyiapan dan penetapa agen e-waroeng, pencetakan KKS hingga pendistribusian sampai kepada mempersiapkan infrastruktur layanan perbankan dengan mesin EDC.

Selain itu sesuai dengan pedoman umum program sembako 2020 bahwa tugas dari bank penyalur adalah :

1. Memberikan layanan perbankan kepada e-Warong, termasuk di antaranya: pembukaan rekening tabungan, pendaftaran menjadi agen Laku Pandai atau LKD, dan layanan usaha lainnya.

2. Melakukan upaya edukasi dan sosialisasi, pemasaran/branding, perbaikan fasilitas e-Warong dan lainnya untuk melayani KPM.

3. Mencetak dan memasang penanda e-Warong di e-Warong. Penanda e-Warong minimal berukuran 50 cm x 50 cm.

4. Memastikan kelancaran pelaksanaan pembelian bahan pangan dengan menggunakan KKS, termasuk: 

1) Memastikan ketersediaan jumlah mesin pembaca KKS pada setiap e-Warong (kecuali untuk e-Warong di wilayah khusus). Mesin pembaca KKS dapat berupa mesin EDC yang digunakan oleh e-Warong untuk memproses transaksi pembelian bahan pangan oleh KPM. 

2) Memastikan adanya mekanisme khusus untuk wilayah yang memiliki keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur nontunai. 

3) Melakukan edukasi penggunaan mesin pembaca KKS kepada e-Warong dan memastikan e-Warong siap melayani KPM. 

4) Menyediakan dukungan teknis dan pemantauan berkala terhadap kelancaran operasional alat transaksi.

5. Menyediakan petugas bank (Assistant Branchless Banking/ABB, Contact Person) yang dapat dihubungi oleh e-Warong guna kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pembelian bahan pangan.

6. Bank Penyalur setempat menyampaikan daftar e-Warong kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota setempat dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah.

7. Bank Penyalur di pusat melaporkan daftar e-Warong (BNBA) kepada Tim Pengendali dan Kementerian Sosial. Data e-Warong (BNBA) tersebut dilengkapi dengan kode wilayah dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan yang digunakan oleh satuan kerja pengelola data di bawah Kementerian Sosial.

Dari tujuh tugas bank penyalur yang ditunjuk pemerintah dalam menjalankan program sembako, semuanya itu dieksekusi oleh seorang karyawan Admin Bansos.

Karyawan Admin bansos berkedudukan di setiap kantor cabang yang ada di kecamatan pada suatu kabupaten atau kota dan berjumlah hanya 1 orang admin bansos menangani beberapa wilayah kecamatan tergantung pembagiannya.

Dalam kapasitasnya sebagai seorang Admin bansos, dia harus melakukan koordinasi kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait validasi data dan membuat laporan berita acara rekonsiliasi pemanfaatan program sembako setiap bulannya yang berisi rincian data jumlah KPM yang bertransaksi dan yang tidak bertransaksi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan diatas, seorang admin bansos juga harus berkoordinasi dengan para TKSK dan agen untuk memastikan bahwa layanan perbankan melalui mesin yang disediakan oleh bank penyalur tidak ada kendala dalam melakukan transaksi pembagian sembako.

Seperti cerita seorang teman sebut saja namanya Fery, karyawan admin bansos di salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang melakukan tugasnya sebagai seorang admin bansos yang menangani keluhan-keluhan setiap agen e-waroeng di 11 kecamatan dan termasuk juga harus berkoordinasi dengan TKSK kecamatan dalam hal evaluasi setiap agen e-waroeng.

Dalam setiap harinya, dia selalu disibukkan dengan panggilan telepon masuk dari agen yang menyampaikan keluhan terkait transaksi yang tidak berhasil dan kendala mesin tidak berfungsi dengan baik.

Dalam kesibukannya dikantor, fery harus melayani panggilan telepon dari agen dan memberikan penjelasan serta solusi kepada agen agar tidak ada lagi kendala dalam transaksi. Belum lagi ketika mesin rusak, fery harus mengambil langsung mesin yang rusak itu ke agen e-waroeng yang ada di desa dengan menempuh jarak yang lumayan jauh.

Selain itu, dia juga dalam kapasitasnya sebagai seorang admin bansos harus memastikan setiap agen e-waroeng itu berlaku tidak menyimpang dan harus sesuai dengan pedoman umum program sembako dalam memberikan layanan transaksi kepada setiap Keluarga penerima manfaat (KPM).

Dan termasuk melakukan evaluasi terhadap setiap agen e-waroeng yang tidak lagi memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh bank penyalur sebagai agen e-waroeng.

Dalam melakukan evaluasi terhadap agen e-waroeng, terkadang menemui hambatan dilapangan. Seperti yang dialami oleh Eka Wardana seorang admin bansos bank mandiri di Kabupaten Batubara yang pada saat menjalankan tugas mengevaluasi e-warong SUP di Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh mengalami insiden pemukulan oleh Direktur Utama CV RJAG yang merupakan perusahaan KSO (Kerjasama Operasi) dengan BUMD PT Pembangunan Bahtra Berjaya untuk memasok sembako kebutuhan KPM ke e-warong. (sumber : beritaindonesianews.id)

peristiwa insiden pemukulan yang dialami Eka Wardana admin bansos Batubara oleh oknum yang punya kepentingan dalam mengambil keuntungan dari program sembako ini memperlihatkan bahwa tugas seorang admin ternyata tidak mudah dan bahkan mungkin punya potensi mengalami hal yang serupa seperti yang dialami oleh Eka Wardana.

Namun semua tugas itu yang dilaksanakan seorang admin bansos secara tidak langsung sudah turut ambil bagian dalam memuluskan dan melancarkan serta memastikan pelaksanaan program bantuan sosial sembako dari pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tidak ada penyimpangan.

Ini merupakan tugas mulia yang diemban oleh seorang admin bansos pada bank penyalur sebagai mitra pemerintah yang patut diapresiasi oleh semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun