Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Eksistensi Supremasi Hukum Negara Kita

11 Desember 2020   11:44 Diperbarui: 11 Desember 2020   12:30 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga akhirnya pihak kepolisian telah menetapkan pimpinan tertinggi FPI itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Dan kepolisian tengah mengupayakan penjemputan paksa saudara MRS untuk dihadirkan dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Rangkaian-rangkaian potret ini sontak mengundang keriuhan diruang publik sebagai pihak yang memberikan penilaian atas suatu potret kehidupan yang tidak sesuai dengan etika di negara yang mengedepankan hukum sebagai panglima. Berbagai tanggapan berseliweran di media sosial atas kejadian yang membuat muak sebagian besar rakyat indonesia yang tidak memberikan contoh yang baik apalagi sebagai tokoh yang dipuja oleh pengikutnya.

Tentu ada yang geram melihat aksi-aksi menghalang-halangi petugas untuk sekedar melayangkan surat pemanggilan yang notabene masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. karena bagaimanapun, tindakan menghalang-halangi bisa dipidanakan.

Pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum diharapkan dapat menjalankan proses sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan mengambil tindakan yang terukur bagi siapa saja pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.

Warga Negara Yang Baik Harus Taat Hukum

Kita masih ingat betul dengan kasus penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaya Purnama pada tahun 2016 hingga di vonis 2 tahun penjara. Pada proses hukumnya, Ahok dengan berjiwa besar memenuhi setiap panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian tanpa ada sekalipun upaya mangkir dari pemanggilan. Dia menjalani setiap proses hukum yang ditimpakan kepadanya. Sebagai rakyat, kita patut hormat dan memberi acungan jempol atas sikap yang ditunjukkannya dalam proses hukum yang dijalaninya.

Sikap dan tindakan Ahok yang memenuhi setiap panggilan kepolisian dan menjalani proses hukum menjadi teladan bagi setiap warga negara untuk selalu taat terhadap hukum. Karna tidak ada seorangpun di negara ini yang kebal hukum. Apalagi sebagai tokoh nasional, apabila tersandung masalah hukum, harus memberikan contoh yang baik yaitu ikuti setiap proses hukum yang berlaku.

MRS harus belajar dari sosok Ahok yang tidak pernah mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian dan proses hukum yang dijalani. Jalani saja proses hukum yang ada, tentu akan menjadi sikap yang bijaksana dan arif sebagai seorang tokoh besar.

Tanpa ada pengawalan massa dalam jumlah besar ketika nantinya sudah bersedia memenuhi panggilan dari kepolisian, merupakan tindakan yang bijaksana untuk mencegah terjadinya lagi kerumunan yang bisa membahayakan penularan kasus covid-19. 

Maka diharapkan bagi MRS untuk menunjukkan sikap kenegarawanannya agar mau menjalani proses hukum yang ada dan selalu menempatkan hukum diatas segalanya dan bukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan koridor hukum sehingga sikap dan tindakan ini menjadi teladan bagi siapa saja di negara ini untuk senantiasa menaatai hukum yang ada.

Mari jadilah warga negara yang baik yang selalu taat kepada hukum di negara kita ini. Kita dukung para penegak hukum dalam menjalankan setiap proses hukum yang ada. Jangan biarkan negara ini berada dalam situasai Quo Vadis tetapi mari kita kawal negara ini untuk tetap berdiri tegak dari rongrongan tindakan-tindakan anarkis dan tidak sesuai norma hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun