akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan berita di media mainstream dan online tentang pemberitaan kegiatan yang mengundang kerumunan dalam jumlah yang besar di Petamburan dan Mega Mendung Bogor. Kerumunan yang terjadi atas penyelenggaraan acara oleh pihak panitia tentu sudah melanggar ketentuan protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Adanya kerumunan dikhawatirkan akan menjadi claster baru penularan kasus covid-19 yang berdampak terhadap peningkatan jumlah kasus terkena covid. Tentu ini tidak diharapkan terjadi karena contoh yang tidak baik bagi siapa pun yang ingin menyelenggarakan acara.
Apalagi sebagai tokoh politik, tokoh masyarakat atau tokoh agama harus memberikan contoh yang baik bagi pengikutnya dan bagi rakyat kebanyakan. karena daya tarik seorang tokoh untuk diikuti oleh pengikutnya tentu sangat kuat sekali.
Puluhan warga di sejumlah wilayah dilaporkan terinfeksi COVID-19 pasca terjadinya kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. Menurut laporan Kementerian Kesehatan RI, total kasus tersebut mencapai 80 orang.
Sebagai informasi untuk kita semua, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 4 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Mempedomani ketentuan diatas, menjadi payung hukum bagi pihak Kepolisian dalam mengambil tindakan dengan melayangkan surat pemanggilan I kepada MRS untuk proses pemeriksaan atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan dan Tebet.
Pada saat pihak penyidik dari Polda Metro Jaya menyampaikan surat pemanggilan I kepada MRS sempat diwarnai hadangan dari para laskar FPI yang menjaga keamanan gang masuk menuju kediaman MRS. Kejadian ini tentu tidak baik untuk sebuah negara hukum dimana terjadi sebuah penghalang-halangan kepada petugas penegak hukum.
Ada kesan yang ditangkap oleh masyarakat kalau di negara ini penegak hukum saja tidak diindahkan dan dihargai sesuai dengan kapasitasnya sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas sebagai bagian dalam penyelenggaran proses hukum yang harus kita hormati sebagai warga negara yang baik.
Namun sayang, MRS tidak memenuhi pemanggilan pertama oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya yang sedianya dijadwalkan pada hari kamis tanggal 03 Desember 2020. Pihak keposilisan kemudian melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Habib Rizieq Shihab) dan HA (Hanif Alatas) yang dijadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7 Desember 2020). Hal yang sama juga terjadi, MRS tidak datang memenuhi pemanggilan yang kedua dan hanya diwakili oleh kuasa hukum petinggi front pembela islam itu.
Bahkan PA 212 mengancam akan menurunkan massa apabila Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Polri menegaskan negara tidak boleh kalah oleh premanisme.
Hingga akhirnya pihak kepolisian telah menetapkan pimpinan tertinggi FPI itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Dan kepolisian tengah mengupayakan penjemputan paksa saudara MRS untuk dihadirkan dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Rangkaian-rangkaian potret ini sontak mengundang keriuhan diruang publik sebagai pihak yang memberikan penilaian atas suatu potret kehidupan yang tidak sesuai dengan etika di negara yang mengedepankan hukum sebagai panglima. Berbagai tanggapan berseliweran di media sosial atas kejadian yang membuat muak sebagian besar rakyat indonesia yang tidak memberikan contoh yang baik apalagi sebagai tokoh yang dipuja oleh pengikutnya.
Tentu ada yang geram melihat aksi-aksi menghalang-halangi petugas untuk sekedar melayangkan surat pemanggilan yang notabene masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. karena bagaimanapun, tindakan menghalang-halangi bisa dipidanakan.
Pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum diharapkan dapat menjalankan proses sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan mengambil tindakan yang terukur bagi siapa saja pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.
Warga Negara Yang Baik Harus Taat Hukum
Kita masih ingat betul dengan kasus penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaya Purnama pada tahun 2016 hingga di vonis 2 tahun penjara. Pada proses hukumnya, Ahok dengan berjiwa besar memenuhi setiap panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian tanpa ada sekalipun upaya mangkir dari pemanggilan. Dia menjalani setiap proses hukum yang ditimpakan kepadanya. Sebagai rakyat, kita patut hormat dan memberi acungan jempol atas sikap yang ditunjukkannya dalam proses hukum yang dijalaninya.
Sikap dan tindakan Ahok yang memenuhi setiap panggilan kepolisian dan menjalani proses hukum menjadi teladan bagi setiap warga negara untuk selalu taat terhadap hukum. Karna tidak ada seorangpun di negara ini yang kebal hukum. Apalagi sebagai tokoh nasional, apabila tersandung masalah hukum, harus memberikan contoh yang baik yaitu ikuti setiap proses hukum yang berlaku.
MRS harus belajar dari sosok Ahok yang tidak pernah mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian dan proses hukum yang dijalani. Jalani saja proses hukum yang ada, tentu akan menjadi sikap yang bijaksana dan arif sebagai seorang tokoh besar.
Tanpa ada pengawalan massa dalam jumlah besar ketika nantinya sudah bersedia memenuhi panggilan dari kepolisian, merupakan tindakan yang bijaksana untuk mencegah terjadinya lagi kerumunan yang bisa membahayakan penularan kasus covid-19.Â
Maka diharapkan bagi MRS untuk menunjukkan sikap kenegarawanannya agar mau menjalani proses hukum yang ada dan selalu menempatkan hukum diatas segalanya dan bukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan koridor hukum sehingga sikap dan tindakan ini menjadi teladan bagi siapa saja di negara ini untuk senantiasa menaatai hukum yang ada.
Mari jadilah warga negara yang baik yang selalu taat kepada hukum di negara kita ini. Kita dukung para penegak hukum dalam menjalankan setiap proses hukum yang ada. Jangan biarkan negara ini berada dalam situasai Quo Vadis tetapi mari kita kawal negara ini untuk tetap berdiri tegak dari rongrongan tindakan-tindakan anarkis dan tidak sesuai norma hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H