Walaupun dalam pasal 23 ayat (1) pada perpres tersebut, Peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tunjangan, jasa pelayanan, dan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun belum cukup untuk membuat dokter spesialis berminat untuk ditempatkan didaerah daerah terpencil. Fasilitas yang ada dikota masih lebih menarik bagi dokter spesialis daripada tunjangan dan fasiitas yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan upaya melalui perluasan akses beasiswa pendidikan dokter spesialis bagi putra-putri dari daerah tempat dia berasal, sehingga ketika sudah menamatkan pendidikan dokter spesialis akan lebih mudah untuk menempatkannya kembali ke daerah asalnya. Harapan dari perluasan akses beasiswa pendidikan dokter spesialis ini, setiap daerah kabupaten memiliki calon dokter spesialis yang nantinya akan mengisi ketersediaan dokter spesialis disetiap rumah sakit kabupaten dalam rangka pelayanan kesehatan yang lebih optimal. Seraya juga setiap kabupaten yang ada di indonesia berbenah untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana rumah sakit dan setiap pelayanan kesehatan.
Ketika fasilitas kesehatan setiap rumah sakit yang ada didaerah dan distribusi dokter spesialis yang lebih merata maka setiap orang akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang baik dan optimal. Tidak ada lagi pasien yang gawat darurat tidak tertangani dan harus dirujuk kerumah sakit yang ada di kota provinsi. Setiap daerah memiliki kualitas yang sama dalam memberikan pelayanan dan penanganan pasien dalam kondisi apapun.
 Itu adalah harapan kita bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H