Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akankah Terwujud Pemerataan Distribusi Dokter Spesialis di Setiap Daerah?

25 Juni 2020   17:50 Diperbarui: 25 Juni 2020   17:51 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap kali mendengar bunyi sirene mobil ambulans membawa pasien rujukan melintas melewati daerah saya tinggal menuju ke kota yang fasilitas kesehatan dan dokter spesialisnya lebih baik dari daerah kabupaten tempat saya tinggal, membuat optimisme dalam diri akan kualitas pelayanan kesehatan yang sama disetiap daerah itu seketika berubah menjadi sebuah fesimisme. Bagaimana tidak, hampir setiap pasien yang gawat darurat rumah sakit daerah di kabupaten segera mengambil tindakan rujukan ke rumah sakit yang ada dikota provinsi karena keterbatasan peralatan kesehatan dan tenaga medis.

Rumah sakit kabupaten seakan belum mampu dari sisi fasilitas dan tenaga medis untuk menangani pasien yang gawat secara mandiri tanpa harus merujuk ke rumah sakit yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya lebih lengkap dan lebih baik. Kondisi yang sudah terjadi bertahun-tahun walaupun memang terjadi perbaikan kualitas dan pemenuhan kuota dokter spesialis di rumah sakit daerah kabupaten/kota.

Pasal 28 H UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapat pelayanan kesehatan. Pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk mewujudkan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang baik bagi setiap warga negara.

Namun sepertinya masih jauh panggang dari api. Bagaimana tidak, melihat kondisi jumlah distribusi tenaga dokter khususnya dokter spesialis yang belum merata disetiap daerah kabupaten/kota di indonesia.

Penumpukan jumlah dokter spesialis masih terpusat di kota-kota besar khususnya di wilayah bagian barat  seperti kota jakarta, surabaya, bandung, medan dan kota besar lainnya. Sementara wilayah indonesia timur, distribusi dokter spesialis masih jauh dari harapan. hal ini yang menjadi akar masalah ketimpangan pelayanan kesehatan disetiap daerah.

Sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi antara daerah kabupaten dengan kota, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui peraturan presiden nomor 4 tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis yang mewajibkan  Setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis. Namun perpres ini digugat oleh Dokter Ganis Irawan yang akhirnya dimenangkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 62/HUM/2018, Mahkamah Agung menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai penghapusan kerja paksa.

Dengan dibatalkannya perpres nomor 4 tahun 2017, sebagai gantinya presiden kemudian menerbitkan peraturan presiden nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dalam perpres tersebut penerapannya tidak lagi bersifat wajib untuk mengikuti wajib kerja dokter spesialis melainkan bersifat sukarela. Dengan kata lain pemerintah tidak dapat mengintervensi setiap dokter lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk mengikuti wajib kerja dokter spesialis.

Keberhasilan dari Penerapan perpres nomor 31 tahun 2019 ini tentu sangat bergantung kepada niat tulus atau kesediaan dari dalam diri setiap dokter spesialis untuk mengabdikan dirinya menjalankan profesinya didaerah kabupaten terlebih di daerah terluar, tertinggal dan terdepan. Persoalannya sekarang adalah apakah setiap dokter spesialis akan bersedia untuk mengikuti program penempatan dokter spesialis ke daerah penempatan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selama tidak adanya kesediaan dan kerelaan dari dokter spesialis untuk mengabdi ke daerah yang terpencil maka selama itu pula kesenjangan pelayanan kesehatan antara kota provinsi maupun daerah kabupaten.

Menurut data Konsil Kedokteran Indonesia, kebanyakan dokter spesialis akan lebih memilih di provinsi atau kota-kota besar dengan ketersediaan segala fasilitas infrastruktur sarana dan prasarana medis yang lengkap dibanding di daerah kabupaten yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur sarana dan prasarana. Tentu ini menjadi tantangan yang harus dicari solusinya dalam upaya pemerataan distribusi dokter spesialis dapat terwujud sebagai upaya untuk pelayanan kesehatan yang lebih optimal kepada masyarakat di daerah kabupaten atau kota.

Walaupun dalam pasal 23 ayat (1) pada perpres tersebut, Peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tunjangan, jasa pelayanan, dan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun belum cukup untuk membuat dokter spesialis berminat untuk ditempatkan didaerah daerah terpencil. Fasilitas yang ada dikota masih lebih menarik bagi dokter spesialis daripada tunjangan dan fasiitas yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan upaya melalui perluasan akses beasiswa pendidikan dokter spesialis bagi putra-putri dari daerah tempat dia berasal, sehingga ketika sudah menamatkan pendidikan dokter spesialis akan lebih mudah untuk menempatkannya kembali ke daerah asalnya. Harapan dari perluasan akses beasiswa pendidikan dokter spesialis ini, setiap daerah kabupaten memiliki calon dokter spesialis yang nantinya akan mengisi ketersediaan dokter spesialis disetiap rumah sakit kabupaten dalam rangka pelayanan kesehatan yang lebih optimal. Seraya juga setiap kabupaten yang ada di indonesia berbenah untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana rumah sakit dan setiap pelayanan kesehatan.

Ketika fasilitas kesehatan setiap rumah sakit yang ada didaerah dan distribusi dokter spesialis yang lebih merata maka setiap orang akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang baik dan optimal. Tidak ada lagi pasien yang gawat darurat tidak tertangani dan harus dirujuk kerumah sakit yang ada di kota provinsi. Setiap daerah memiliki kualitas yang sama dalam memberikan pelayanan dan penanganan pasien dalam kondisi apapun.

 Itu adalah harapan kita bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun