Postingan video surat terbuka mba Najwa Shihab dengan judul "catatan Najwa kepada tuan dan puan anggota DPR yang terhormat" yang berdurasi sekitar 4 menit 56 detik, sontak membuat perbincangan berbagai pihak dan menuai reaksi dari anggota DPR yang merasa terusik dengan pernyataan tersebut.Â
Bagaimana tidak, dalam video tersebut, Mba Najwa Shihab mengkritik tajam anggota DPR dengan ungkapan Tuan dan Puan dengan sejumlah pernyataan yang mengatakan kalau anggota DPR tidak menjadikan perang melawan pandemi Corona sebagai prioritas.
"Membahas undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimasa seperti sekarang ini terlalu mengundang curiga gara-gara pandemi, yang pada jatuh cinta saja berani menunda nikah loh, ini kok DPR buru-buru banget kayak lagi ngejar setoran?
Demikian sebagian dari pernyataan mba Najwa Shihab yang dirasa sebagian anggota DPR adalah opini yang tidak berdasar dan adalah fitnah. Arteria Dahlan bereaksi dengan mengatakan kalau pernyataan Mba Najwa Shihab telah menista lembaga DPR.
Sah-sah saja ketika anggota DPR bereaksi demikian, karena sebagai anggota DPR memang sudah seharusnya tugas mereka untuk membahas undang-undang.Â
Apalagi mereka mempunyai target menyelesaikan produk undang-undang dalam periode jabatan mereka yang masuk ke dalam program legislasi nasional. Karena itu merupakan pekerjaan anggota DPR terkait fungsi legislasi disamping melaksanakan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Di situasi saat ini, pemerintah sebagai eksekutif adalah entitas dari kekuasaan yang harus mengambil tindakan dalam penanganan dan penyelesaian pandemi ini.Â
DPR sebagai entitas kekuasaan legislatif hanya dibatasi untuk mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh eksekutif dalam hal penanganan pandemi ini. Ketika DPR melampaui kewenangan dil uar dari fungsinya sebagai kekuasaan legislasi maka akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Selang 2 hari surat terbuka Najwa Shihab tepatnya tanggal 4 Mei 2020, Badan Anggaran DPR bersama Pemerintah telah dilakukan pengambilan keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan mendapat persetujuan Banggar untuk dibawa ketingkat paripurna.Â
Itu artinya anggota DPR melalui Banggar melaksanakan fungsi legislasi dengan membahas perppu 1/2020 terkait realokasi anggaran untuk penanganan Covid 19.
Ini menunjukkan bahwa Anggota DPR melaksanakan fungsinya untuk hal yang prioritas yang berdampak terhadap hajat hidup orang banyak. Walaupun demikian tidak berarti pekerjaan DPR untuk membahas undang-undang tertunda pelaksanaannya, karena sudah dibebani target undang-undang setiap tahunnya yang walaupun anggota DPR tidak pernah mencapai target menghasilkan produk undang-undang.Â
Saya tidak dalam posisi untuk membela anggota DPR, tetapi untuk mendudukkan perspektif secara benar dan objektif sesuai dengan tugas dan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.
Nah, pertanyaannya sekarang, apakah kritik itu tepat atau tidak?
Pernyataan Mba Najwa Shihab yang mengatakan anggota DPR dengan ungkapan Tuan dan Puan yang tidak memprioritaskan penanganan pandemi menggeneralisir bahwa yang dimaksud oleh mba Najwa Shihab adalah semua anggota DPR dengan jumlah 575 orang.Â
Tentu ini tidak etis dan tidak tepat ketika pernyataan mba Najwa Shihab yang mengeneralisir  bahwa semua anggota DPR itu tidak punya kinerja.
Tentu tidak semua anggota DPR yang minus kinerja walaupun ada sebagian anggota DPR yang kinerja nya buruk menurut penilaian publik. kritik itu baik kalau mengedepankan asas yang berimbang dan benar dalam situasi pandemi saat ini.
Anggota DPR tetap dibatasi tugasnya sesuai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sehingga wajar ketika anggota DPR tetap melanjutkan pembahasan sebagian RUU yang mendapat penolakan dari berbagai pihak. Karena itu adalah bagian tugas mereka menjalankan fungsi legislasi.
Ketika DPR menunda pembahasan RUU yang masuk ke dalam program legislasi Nasional seperti RUU Cipta Kerja, RUU Pemasyarakatan, RUU KHUP, Â tentu akan mengganggu jadwal dalam pembahasan setiap Rancangan Undang-undang yang sudah diprogramkan.Â
Ini akan berdampak terhadap target produk undang-undang yang dihasilkan oleh anggota DPR yang berdampak pula terhadap kinerja DPR di mata publik tetap buruk disaat-saat anggota DPR sedang dalam usaha membenahi kinerja institusinya.
Sebagai seorang jurnalis senior, tentu sudah menjadi kewajiban moral dari Mba Najwa Shihab untuk menyuarakan suara rakyat melalui penyampaian berita dan informasi, tetapi tetap harus menjunjung kode etik jurnalistik yaitu menyampaikan informasi secara berimbang.
Sederhananya, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah --walaupun surat terbuka tersebut bukanlah merupakan produk jurnalistik melainkan hanya produk pribadi.
Namun tetap apapun itu, sebagai seorang warga negara yang baik dalam memberikan kritik harus menerapkan prinsip kode etik jurnalistik sehingga setiap pernyataan, opini maupun kritikan tidak menjadi bias informasi yang memenuhi ruang publik sehingga setiap orang yang membaca atau menonton tercerahkan dengan setiap pernyataan yang benar dan berimbang.
Ketika penyampaian opini atau pernyataan yang tidak mengedepankan asas penyampaian informasi yang berimbang, dan menerapkan asas praduga tidak bersalah maka akan membentuk opini atau penilaian yang negatif dari setiap orang yang membaca atau menonton terhadap setiap pihak yang dikritisi.
Tepat atau tidaknya kritikan dalam surat terbuka Mba Najwa Shihab kepada anggota DPR, semua kembali kepada publik untuk memberikan penilaian secara objektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H