Jika win-win solution bisa diterapkan dengan baik, tentu konflik Rempang bisa diredakan. Penduduk asli yang boleh dibilang tradisional bisa mempertahankan tanah dan jati dirinya, sedangkan investor bisa memberikan modernisasi yang bisa berujung kesejahteraan yang berdampingan dalam dua kutub.
Dua kutub itu berupa kepentingan penduduk asli dan investor, yang diharapkan bisa hidup beriringan dalam dalam kondisi "kontras" sekalipun. Dalam pandangan konstitusi bisa mewujudkan keduanya dalam satu tarikan napas. Dalam pembukaan UUD 45 juga sudah digambarkan dengan lugas: melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum.
Antara tradisional dan modern sebenarnya tidak perlu dipertentangkan begitu dalam. Tidak selamanya yang modern berlimpah harta itu bisa membuat kebahagiaan. Bisa jadi yang sederhana, atau terbelakang sekaligus tidak menyurutkan untuk berbahagia. Dalam konteks penduduk asli Pulau Rempang, adanya pemberian "harta" justru mereka tolak. Bisa jadi itu bukan yang diperlukan. Lahir, hidup, dan mati di tanah leluhurnya itu -bisa jadi yang diinginkannya. Dan biarkan mereka berbahagia dengan caranya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H