Mohon tunggu...
Herwan Soejadi
Herwan Soejadi Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Penggiat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik: Tantangan dan Harapan Swasembada Pangan

20 Oktober 2024   18:03 Diperbarui: 20 Oktober 2024   18:33 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dengan dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Janji-janji besar terucap, salah satunya adalah pencapaian swasembada pangan, sebuah impian lama yang menjadi simbol kemandirian bangsa. Namun, di balik janji itu, terselip tantangan besar yang tidak bisa diabaikan, terutama jika kita melihat dari perspektif percepatan pembangunan desa.

Apa itu Swasembada Pangan?

Swasembada pangan merupakan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri tanpa bergantung pada impor. Hal itu mencakup produksi, distribusi, dan penyimpanan pangan yang mencukupi kebutuhan masyarakat dalam negeri secara berkelanjutan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swasembada adalah usaha untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Dalam konteks pangan, sesuai Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan, swasembada pangan adalah kebijakan pemenuhan konsumsi pangan yang harus dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Keadaan ini pernah Negara Indonesia alami saat kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1984 (1).  Saat itu Presiden Soeharto atas nama rakyat Indonesia menyerahkan bantuan berupa 100.000 ton padi kepada korban kelaparan di sejumlah negara Afrika. Bantuan tersebut merupakan sumbangan dari kaum petani Indonesia sekaligus menegaskan bahwa negara-negara yang sedang membangun dapat meningkatkan kemampuannya sendiri.

Desa: Akar dari Pangan Nasional

Jika dikaitkan dengan penjelasan diatas maka kunci utamanya adalah produksi pangan, dan dessa-desa di Indonesia adalah pilar utama dari produksi pangan. Dari sawah yang membentang hingga ladang yang hijau, desa adalah penggerak utama untuk memenuhi kebutuhan pangan negeri. Namun, kenyataan tidak seindah harapan. Meskipun pernah mencapai swasembada beras pada 2019-2021 , Indonesia pada 2024 masih bergantung pada impor beras sebanyak 3,23 juta ton (2).  Hal ini memperlihatkan bahwa desa-desa yang menjadi penyangga produksi pangan masih menghadapi berbagai kendala besar.

Infrastruktur di desa, seperti akses jalan yang layak dan irigasi yang memadai, masih jauh dari harapan.  Kenyataannya petani masih sulit membawa hasil panen ke pasar karena jalan rusak. Mereka mendapatkan perhatian lebih dalam janji besar swasembada pangan ini.

Swasembada Pangan: Janji yang Menantang

Prabowo, dalam pidatonya, berjanji untuk mencapai swasembada pangan paling lambat pada 2028 (3). Namun, untuk mencapai janji ini, diperlukan upaya yang lebih dari sekadar memperbanyak produksi beras atau jagung. Desa-desa sebagai pusat produksi harus didukung dengan lebih baik, mulai dari infrastruktur yang memadai hingga adopsi teknologi pertanian modern.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pangan terus meningkat, dengan Indonesia tidak hanya bergantung pada beras, tetapi juga jagung dan produk lainnya. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, Indonesia mengimpor hampir 1 juta ton jagung (4). Ini menunjukkan betapa rentannya ketahanan pangan kita. Untuk mencapai swasembada yang sejati, percepatan pembangunan desa menjadi kunci.

Harapan bagi Desa: Teknologi dan Inovasi

Gibran, sebagai Wakil Presiden, diharapkan membawa sentuhan inovatif untuk pertanian desa. Desa tidak bisa lagi hanya bergantung pada cara-cara tradisional. Teknologi harus masuk hingga ke pelosok desa—mulai dari akses internet yang cepat hingga penggunaan alat pertanian modern. Bayangkan jika petani dapat memanfaatkan aplikasi untuk memprediksi cuaca, memantau harga pasar, atau menggunakan drone untuk membantu proses tanam. Ini adalah mimpi yang bisa diwujudkan jika pemerintahan benar-benar fokus pada pembangunan desa secara menyeluruh.

Percepatan Pembangunan Desa: Jalan Menuju Swasembada

Untuk mencapai swasembada pangan, percepatan pembangunan desa harus meliputi tiga pilar utama: infrastruktur yang kokoh, akses teknologi yang merata, dan kebijakan yang berpihak pada petani kecil. Pemerintah Prabowo-Gibran harus memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk memperkuat produksi pangan dan meningkatkan kualitas hidup para petani.

Tanpa perhatian serius pada desa, janji swasembada pangan hanya akan menjadi mimpi yang sulit dicapai. Desa-desa adalah akar bangsa—jika akarnya kuat dan sehat, maka pohon Indonesia akan berdiri kokoh, mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri tanpa harus bergantung pada impor.

Petani menanam di tanah subur,

Air mengalir dari irigasi;

Desa bangkit, pangan makmur,

Swasembada bukan lagi mimpi!

Dengan semangat dan kerja nyata, mari kita jadikan desa sebagai pusat kedaulatan pangan Indonesia!

Selamat bekerja untuk Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka semoga swasembada pangan menjadi kenyataan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.  

(1) https://museumkepresidenan.id/artikel/swasembada-pangan/#:~:text=Program%20serta%20kebijakan%20yang%20diberlakukan,swasembada%20pangan%20pada%20tahun%201984.

(2) https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/10/15/produksi-beras-turun-760000-ton-impornya-tembus-323-juta-ton

(3) https://www.kompas.id/artikel/janji-prabowo-di-awal-jabatan-presiden-swasembada-pangan-hingga-makan-bergizi

(4) https://www.cnbcindonesia.com/news/20241015160615-4-579926/wow-impor-jagung-ri-meledak-nyaris-200-di-september-2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun