Mohon tunggu...
Herwan Soejadi
Herwan Soejadi Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Penggiat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Master Trainer Tata Kelola Pemerintahan Desa pola pembelajaran Tatap Muka dan Daring, dan Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Perubahan Signifikan yang Tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2024?

14 Oktober 2024   01:11 Diperbarui: 14 Oktober 2024   04:28 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Muhammad Alfariz dari Pixabay

(8) UU No.3 Tahun 2024 pasal 50 ayat (2);

(9) UU No.3 Tahun 2024 pasal 50A huruf c;

(10) UU No.3 Tahun 2024 pasal 53A;

(11) UU No.3 Tahun 2024 pasal 62 huruf g;

(12) UU No.3 Tahun 2024 pasal 72 ayat (8);

(13) UU No.3 Tahun 2024 pasal 79 ayat (5);

(14) UU No.3 Tahun 2024 pasal 87A ayat (4);

(15) UU No.3 Tahun 2024 pasal 118 huruf f;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun