Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur  dalam Peraturan Pemerintah(14)
Perangkat Desa yang berstatus sebagai  pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya  sampai ditetapkan penempatannya yang  diatur dengan Peraturan Pemerintah (15):
Kata Kunci: UU Desa, revisi UU Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa.
Daftar Pustaka
(1) UU No.6 Tahun 2014 Pasal 39 (1) dan (2);
(2) UU No.3 Tahun 2024 Pasal 39 (1) dan (2);
(3) UU No.6 Tahun 2014 pasal 56 ayat (2), dan (3);
(4) UU No.3 Tahun 2024 pasal 56 ayat (2), dan (3);
(5) UU No.3 Tahun 2024 pasal 5A ayat (2);
(6) UU No.3 Tahun 2024 pasal 26 ayat (3) huruf d;
(7) UU No.3 Tahun 2024 pasal 34A ayat (5);