Mohon tunggu...
Herwan Soejadi
Herwan Soejadi Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Penggiat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Master Trainer Tata Kelola Pemerintahan Desa pola pembelajaran Tatap Muka dan Daring, dan Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Perubahan Signifikan yang Tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2024?

14 Oktober 2024   01:11 Diperbarui: 14 Oktober 2024   04:28 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Muhammad Alfariz dari Pixabay

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur  dalam Peraturan Pemerintah(14)

Perangkat Desa yang berstatus sebagai  pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya  sampai ditetapkan penempatannya yang  diatur dengan Peraturan Pemerintah (15):

Kata Kunci: UU Desa, revisi UU Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa.

Daftar Pustaka

(1) UU No.6 Tahun 2014 Pasal 39 (1) dan (2);

(2) UU No.3 Tahun 2024 Pasal 39 (1) dan (2);

(3) UU No.6 Tahun 2014 pasal 56 ayat (2), dan (3);

(4) UU No.3 Tahun 2024 pasal 56 ayat (2), dan (3);

(5) UU No.3 Tahun 2024 pasal 5A ayat (2);

(6) UU No.3 Tahun 2024 pasal 26 ayat (3) huruf d;

(7) UU No.3 Tahun 2024 pasal 34A ayat (5);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun