Mohon tunggu...
Herwan Soejadi
Herwan Soejadi Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Penggiat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Master Trainer Tata Kelola Pemerintahan Desa pola pembelajaran Tatap Muka dan Daring, dan Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RPJMDesa Berubah karena Masa Jabatan Kades Berubah

1 Oktober 2024   04:30 Diperbarui: 1 Oktober 2024   05:00 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Penambahan masa jabatan ini tentu saja berimplikasi pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa jangka menengah yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan desa dalam kurun waktu tertentu. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa, maka RPJMDesa juga perlu disesuaikan.

Analisis Dampak Perubahan Masa Jabatan terhadap RPJMDesa

Perubahan masa jabatan kepala desa memberikan beberapa dampak signifikan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RPJMDesa, antara lain:

  • Perpanjangan Waktu Perencanaan: Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, maka periode perencanaan RPJMDesa juga menjadi lebih panjang. Hal ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pemerintah desa untuk menyusun program pembangunan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

  • Penyesuaian Visi dan Misi: Visi dan misi desa perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dan tantangan pembangunan yang dihadapi dalam jangka waktu yang lebih panjang. Hal ini membutuhkan analisis yang lebih mendalam terhadap potensi dan permasalahan desa.

  • Evaluasi dan Revisi Program: Program-program yang telah tertuang dalam RPJMDesa perlu dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan. Program-program yang tidak relevan atau kurang efektif perlu direvisi atau bahkan dihapuskan.

  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Dengan waktu perencanaan yang lebih panjang, pemerintah desa memiliki kesempatan yang lebih besar untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

  • Penguatan Kelembagaan Desa: Perubahan masa jabatan kepala desa menuntut penguatan kelembagaan desa agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa, dan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Tahapan Penyusunan RPJMDesa yang Perlu Disesuaikan

Untuk menyusun RPJMDesa yang efektif dan sesuai dengan perubahan masa jabatan kepala desa, perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Analisis Situasi: Melakukan analisis terhadap kondisi desa secara menyeluruh, termasuk potensi, permasalahan, dan peluang yang ada.

  • Penyusunan Visi dan Misi: Menyusun visi dan misi desa yang jelas, realistis, dan relevan dengan kondisi terkini dan aspirasi masyarakat.

  • Identifikasi Program dan Kegiatan: Mengidentifikasi program dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan visi dan misi desa.

  • Penyusunan Indikator Kinerja: Menentukan indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.

  • Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKPD): Menyusun RKPD sebagai rencana operasional tahunan yang mengacu pada RPJMDesa.

  • Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat: Melakukan sosialisasi RPJMDesa kepada masyarakat dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.

  • Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RPJMDesa untuk memastikan bahwa program dan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana.

Tantangan dan Solusi dalam Penyusunan RPJMDesa

Dalam penyusunan RPJMDesa, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, antara lain:

  • Kurangnya Kapasitas Sumber Daya Manusia: Perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa, terutama dalam bidang perencanaan dan pengelolaan pembangunan.

  • Terbatasnya Sumber Daya Keuangan: Pemerintah desa perlu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya keuangan yang ada dan mencari sumber-sumber pendanaan tambahan.

  • Perubahan Kebijakan: Perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berdampak pada pelaksanaan RPJMDesa.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan solusi sebagai berikut:

  • Peningkatan Koordinasi: Meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan informasi pembangunan desa.
  • Kemitraan dengan Stakeholder: Membangun kemitraan dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Kesimpulan

Perubahan masa jabatan kepala desa memberikan peluang bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang dan berkelanjutan. Dengan menyusun RPJMDesa yang komprehensif dan melibatkan masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun