Perubahan masa jabatan kepala desa memberikan peluang bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang dan berkelanjutan. Dengan menyusun RPJMDesa yang komprehensif dan melibatkan masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!