Mohon tunggu...
Herwan Soejadi
Herwan Soejadi Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Penggiat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Master Trainer Tata Kelola Pemerintahan Desa pola pembelajaran Tatap Muka dan Daring, dan Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Tindak Lanjut Kerugian Desa

21 Oktober 2022   11:05 Diperbarui: 21 Oktober 2022   11:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.3.5. = Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;

4.3.5.01 = Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan.

Namun, bila hasil temuan kerugian Desa terhadap kegiatan yang berlangsung di tahun berkenaan, maka pengembalian dapat langsung disetor kembali pada Rekening Kas Desa dan dicatatkan pada Buku Kas Umum dengan mengoreksi kesalahan belanja yang terjadi.

Daftar Pustaka

Ditjen Bina Pemerintahan Desa. (2021).  Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa  (Buku Induk). Jakarta: Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Tersedia dalam https://bit.ly/PTOPKD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun