4.3.5. = Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
4.3.5.01 = Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan.
Namun, bila hasil temuan kerugian Desa terhadap kegiatan yang berlangsung di tahun berkenaan, maka pengembalian dapat langsung disetor kembali pada Rekening Kas Desa dan dicatatkan pada Buku Kas Umum dengan mengoreksi kesalahan belanja yang terjadi.
Daftar Pustaka
Ditjen Bina Pemerintahan Desa. (2021).  Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa  (Buku Induk). Jakarta: Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Tersedia dalam https://bit.ly/PTOPKD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H