Mohon tunggu...
Heru Prasetiyo
Heru Prasetiyo Mohon Tunggu... Lainnya - Masyarakat Biasa

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Makassar Raya DAN Anggota: Lembaga Advokasi Dan Pendidikan Anak Rakyat ( LAPAR SULSEL)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Seluk Beluk Pinjaman Online!

27 Januari 2025   17:45 Diperbarui: 27 Januari 2025   17:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pinjaman Online dengan Via Aplikasi

Kemudian dari segi penanganan skala dari mayoritas Masyarakat bawah:

Solusi

1. Meningkatkan regulasi: Pemerintah harus meningkatkan regulasi pinjol untuk mengatur dan mengawasi industri pinjol.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak negatif pinjol.

3. Meningkatkan sumber daya: Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan sumber daya untuk menghentikan aktivitas pinjol.

4. Mengembangkan alternatif: Pemerintah dan lembaga terkait harus mengembangkan alternatif pinjaman yang lebih aman dan terjangkau.

Jadi sangat di sayangkan negara sebesar Indonesia sangat masih banyak masyaraktnya hidup di bawa garis kemiskinan, dan pelarian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yah ke Pinjaman Online dengan bunga yang sangat besar, bahkan dalam agama sudah sangat melarang melakukan pinjaman dengan adanya bunga dalam melakukan pinjaman tersebut. Tapi ini sudah menjadi kebutuhan hampir seluruh masyarakat di Indonesia bahkan golongan masyarakat bawah.

Contoh Kasus:

Baru-baru ini, salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech) yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami membuat riuh di media sosial seiring platform pinjol tersebut diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah mengakhiri hidupnya.

Menurut penuturan @rakyatvspinjol, nasabah tersebut, dengan inisial K (korban) dalam platform X (dahulu Twitter), disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, K diduga harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp18-Rp19 juta atau sekitar 100% dari pinjamannya.

Sebagai seorang ayah yang memiliki seorang anak balita perempuan, K mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman dan telat bayar. Alhasil, teror penagih utang (debt collector/DC) AdaKami kepada pihak K mulai bermunculan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun