Tidak dipungkiri faktor utama yang menyebabkan peralihan perubahan ini adalah perkembangan zaman secara global. Di lain sisi perkembangan surau tidak mengikuti perkembangan tersebut sehingga surau dilupakan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekarang di Minangkabau.
Selain itu peran tokoh-tokoh dalam masyarakat Minangkabau yaitu ninik mamak, alim ulama, dam cadiak pandai tidak lagi berjalan bersama di tengah masyarakat.
Di Minangkabau peran besar dalam suatu kaum atau suku dipegang oleh ninik mamak atau penghulu adat. Beliau-beliau ini memiliki kuasa untuk mengatur setiap kaumnya agar terpelihara dari hal-hal yang dapat merusak dan merendahkan martabat kaum/sukunya.
Peran ini sudah mulai terabaikan di mana falsah adat yang mengatakan anak dipangku kamanakan dibimbiang (anak digendong, keponakan dibimbing) tidak lagi diterapkan oleh beberapa ninik mamak suatu kaum. Mereka lebih mentingkan kehidupan anak dengan istrinya tanpa menghiraukan kehidupan anak kemenakannya.
Sebab peran ayah dalam suatu keluarga Minangkabau hanya sebatas membesarkan anak, memberikan kehidupan yang layak dan pendidikan untuk anak-anaknya.Â
Sedangkan pendidikan yang menyangkut tentang adat istiadat merupakan tugas dari seorang mamak (saudara laki-laki ibu) untuk memberikan pemahaman terhadap kemenakannya.
Untuk itu melalui tulisan ini saya mengajak termasuk diri penulis untuk sadar akan tugas kita masing-masing dari bagian masyarakat Minangkabau untuk kembali bersama membangun generasi yang sadar akan pentingnya melestarikan tradisi dan kebudayaan Minangkabau agar tidak lenyap terkikis oleh perkembangan zaman.Â
Untuk melakukan perubahan tersebut bisa kita mulai dari setiap keluarga di mana peran mamak, ayah, dan ibu menjadi faktor penting dalam memberikan pemahaman ilmu agama serta adat istiadat bagi anak dan kemenakannya.
Untuk para generasi muda (cadiak pandai) bersama kita melestarikan keseniaan-kesenian tradisi Minangkabau yang menjadi identitas kita sebagai masyarakat yang berbudaya untuk menjadi generasi penerus yang akan memegang teguh adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H