Tekanan dan penolakan keseluruhan entitas masyarakat Indonesia menjadi tekanan politik yang dahsyat hingga menjadikan hantu yang sangat menakutkan untuk dilawan. Horor bagi pemerintah Prabowo-Gibran untuk jatuh dan dikudeta oleh rakyatnya sendiri karena pemerkosaan kehendaknya rakyat dihadirkan sebagai pundi-pundi pajak.
Kebijakan memberikan stimulus atau insentif Rp 38,6 triliun kepada masyarakat adalah hadiah untuk menebus rasa malu dan gusarnya atas kegagalannya mempertahankan kenaikan PPN 12 secara utuh. Untuk melengkapi penderitaan pemerintah berpura-pura berkomitmen memberi paket stimulus atau bantuan senilai Rp 38,6 triliun.
Bantuan tersebut berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.Â
Kekecewaan Publik
Dengan kejadian penaikan kenaikan PPN 12 persen secara parsial atau khusus menunjukkan jika saat ini Pemerintah Prabowo-Gibran sedang mengalami frustrasi akut berkaitan pelaksanaan program kerja Kabinet Merah Putih terutama implementasi kebijakannya berkaitan ekonomi dan hukum.
Kebingungan utama berkaitan politik anggaran yang berat dan sesak sehingga mengawali pemerintahannya dengan jalan pintas, menjadikan masyarakat sebagai instrumen utama pendapatan negara. Kesalahan utama adalah memaksakan pelaksanaan kenaikan pajak naik disaat masyarakat sedang terpuruk.
Keseluruhan terjadinya kemerosotan dibidang hukum di Indonesia, namun Prabowo-Gibran tidak jeli dan mengantisipasi dengan pemberlakuan produk hukum yang jelas dan memihak rasa keadilan. Prabowo-Gibran harus kembali tersandung dan menyadarkan masyarakat untuk semakin tidak percaya kepada institusi hukum, aparat hukum dan juga hukum secara umum yang berlaku di Indonesia.
Hukuman ringan yang dijatuhkan ke Harvey Moeis yang hanya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar menjadi skandal hukum yang menjijikkan di negeri ini. Rakyat membaca, mendengarkan dan juga mengetahui jika negara sedang tidak serius menegakkan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H