Mohon tunggu...
Mas Heru
Mas Heru Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Menikmati jadi diriku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menguji Konsistensi Kabinet Prabowo-Gibran Dalam Isu Ekonomi dan Hukum

2 Januari 2025   11:39 Diperbarui: 2 Januari 2025   11:58 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukuman Tidak Adil

Yang menyakitkan masyarakat adalah Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa menuntut umum meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Dikabarkan sebelum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di PT Timah yang menyeret dua pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sejak awal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah menyidik kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menduga korupsi ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Putusan hukum tersebut justru melukai dan menjadikan isu brutal menyerang pemerintah Prabowo-Gibran. Kejadian buruk putusan meringankan terdakwa tersebut juga pada akhirnya menumbuhkan apatisme tugas negara memberantas koruspi. Bisa saja rakyat tidak peduli lagi apakah janji pemberantasan korupsi akan dilakukan atau justru mangkak. Rakyat sudah terburu-buru memvonis bahwa pemerintah Prabowo-Gibran hanya "omon-omon", tidak serius dan memberkati kebebohong pemerintah.

Kebijakan Anggaran Sesat

Program prioritas Kabinet Merah Putih salah penyempurnaan sistem penerimaan negara.

Melalui program kerja rogram prioritas ini dijadikan pemerintahan Prabowo-Gibran ialah menyempurnakan sistem penerimaan negara.

Kebijakan tersebut akhirnya mulia dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Prabowo-Gibran. Dalih Pemerintahan ke depan berencana melaksanakan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23A menjadi kenyataan. Pasal tersebut berbunyi : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

Saat ini pemerintah sudah memutuskan kenaikan PPN 12 persen sebagai bagian sarana meningkatkan kapasitas lembaga penerimaan negara, yang diharapkan mampu mendukung upaya mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Bisa dikatakan jika Pemerintah Prabowo-Gibran sepakat dan menyetujui Instrumen pajak dijadikan alat penjajahan kapitalis, sarana membiaya negara dan justru negara berhadapan langsung dengan rakyatnya.

Blunder PPN 12 Persen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun