Mohon tunggu...
Mas Heru
Mas Heru Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Menikmati jadi diriku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memperluas Garis Demarkasi Koperasi, Ketika Pertamina Dirubah Menjadi Koperasi

20 Desember 2024   09:14 Diperbarui: 20 Desember 2024   10:10 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPBU Penyakit. Kompascom

Adapun manfaat koperasi secara umum sebagai pengguna jasa koperasi adalah  para anggota akan memperoleh banyak manfaat antara lain dapat memenuhi kebutuhan modal, kebutuhan barang/jasa dengan harga murah, dan dapat meminjam untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan serta kebutuhan hidup lainnya.

Sementara, menurut petikan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkukuh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional.

Koperasi adalah semagat UUD 45. Ekonomi pancasila yang ber kemanusiaan. Bisa menjadi contoh bagi perimbangan ekonomi liberal yang saat ini lagi hancur. Tugas pokok adalah membangkitkan kembali kejayaan Koperasi dan juga cita luhur pahlawan.

Transformasi Koperasi

Koperasi ditantang oleh perubahan, wajib menuju sebuah era transformasi. Langkah cepat adalah lakukan segera studi komprehensif internal birokrasi dan eksternal ( ekosistem koperasi) untuk penyesuaian koperasi kekinian yang menjadi visi besar dan terbaharu.

Segera lakukan untuk studi tersebut untuk harmonisasi kebijakan, keselarasan strategi dan urgensi pencapaian sasaran dan visioner.

Rubah Pertamina Jadi Koperasi

 Penulis mengajukan ide gila untuk Kementerian  Koperasi. Meminta ke presiden agar Pertamina didivestasi dan sahamnya diambil koperasi. Bubarkan Pertamina dalam bentuk BUMN dan bikin menjadi koperasi  

Ini sebuah revolusi koperasi yang fenomenal. Koperasi akan mengembalikan otoritas  isi dan substansi UUD 45 pasal 33.
Koperasi akan menyejahterakan dan. Memberikan keadilan.

Koperasi akan menyingkirkan semua kepentingan tidak produktif  di Pertamina
Dan yang sangat viral adalah koperasi akan memerdekakan negara dari kewajiban mengeluarkan subsidi BBM yang setiap tahun menjadi momok APBN.

Terakhir, Koperasi Pertamina akan menjadi trendsetter global stage  holder negara yang berdaulat, produktif serta profesional dan memberikan lindungan kesejahteraan dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun