Mohon tunggu...
Mas Heru
Mas Heru Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Menikmati jadi diriku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Gen Z Terlilit Pinjol Kini Masyarakat Terjebak Judi Online, Sebenarnya Apa yang Sedang Terjadi?

20 Juni 2024   20:56 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Rasanya bangsa ini sedang banyak dilanda oleh berbagai masalah sosial. Baru-baru ini diberikan jika kelompok Gen Z di Indonesia terpapar oleh lilitan hutang pinjaman online ( Pinjol). Masalah tersebut sedang digodok oleh pemerintah, terungkapkan kembali kabar tidak sedap menimpa masyarakat Indonesia. Ngeri juga jika saat ini Indonesia sedang darurat judi online. 

Teringat betapa seriusnya ketika Jokowi mengomentari banyaknya korban akibat judi online. Presiden Jokowi dengan nada marah melarang masyarakat untuk main judi online. Seperti diketahui jika masyarakat sedang terpapar stres berat alias sedang mengalami frustasi massal. Bayangkan saja, Mereka pinjam online untuk main judi online.


Karenanya dengan tegas,Jokowi memastikan akan segera memberantas judi online secepatnya.

Pada akhirnya, Jokowi menjawab apa yang telah diucapkan dalam keseriusan memberantas judi online. Tim kerja Jokowi telah secara resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Satuan tugas (Satgas) ini langsung dipimpin oleh sejumlah menteri terkoneksi aktivitas Illegal judi online. Disebutkan dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

Yang menjadi masalah adalah korban judi online terbanyak adalah berkategori orang miskin, apakah pemberantasan judi online terintegrasi dengan skema solusi sosial dan ekonomi?

Indonesia Terbesar

Ditemukan jika masyarakat Indonesia benar dan doyan melakukan transaksi judi online. Diambil data dari pemerintah, Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Jika dibedah lagi, dari jumlah tersebut, hampir 80 persen berasal dari kalangan menengah bawah kendati banyak masyarakat level ekonomi atas dan bahkan elite politik juga penggemar dan pengguna judi online.

Karenanya wajar jika negeri ini saat ini minim moralitas dan juga minus ketaatan dalam menjalankan dogma atau ajaran agama. Bisa dianggap saat ini sedang terjadi sebuah bencana besar bagi negara dan bangsa Indonesia.

Dikutip hari berbagai sumber, judi online di Indonesia sudah masuk kategori darurat dan meresahkan masyarakat. Sudah banyak menimbulkan huru-hara di masyarakat. Yang pasti judi online sudah menguras habis pendapatan kelas bawah, bahkan terkonfirmasi jika para penerimaan Bansos terpapar judi online.

Jika dinilai transaksi bisnis, Lima tahun terakhir omzet judi online menembus Rp600 triliun. Untuk tahun lalu saja, omzet judi online ini mencapai Rp327 triliun. Diasumsikan sama, maka untuk akhir tahun 2024 omzet judi online bisa menembus Rp400 triliun, karena kuartal I tahun 2024 sudah mencapai Rp100 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun