Mohon tunggu...
Heru Santoso
Heru Santoso Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru Olahraga Kreatif, Inovatif, dan Semangat Belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Koneksi Antar Materi - Modul 3.1

29 April 2023   19:52 Diperbarui: 29 April 2023   19:54 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pengujian benar atau salah

5. Pengujian Paradigma Benar lawan Benar

6. Melakukan Prinsip Resolusi

7. Investigasi Opsi Trilema

8. Buat Keputusan

9. Lihat lagi Keputusan dan Refleksikan

Hal yang diluar dugaan saya adalah terdapat permasalahan yang saling mempunyai nilai kebenaran namun bertentangan dan membutuhkan suatu keputusan. Keputusan tersebut diharapkan melalui 4 paradigma, 3 prinsip dan 9 langkah.

Sebelum mempelajari modul ini, pernahkah Anda menerapkan pengambilan keputusan sebagai pemimpin dalam situasi moral dilema? Bilamana pernah, apa bedanya dengan apa yang Anda pelajari di modul ini? 

Pernah, keputusan yang diambil adalah pengambilan sikap terhadap peserta didik melanggar ketentuan sekolah yang sebelumnya sudah ditentukan bersama. Perbedaaannya dengan modul ini adalah ada tahapan seperti 4 paradigma, 3 prinsip dan 9 langkah keputusan.

Bagaimana dampak mempelajari konsep ini buat Anda, perubahan apa yang terjadi pada cara Anda dalam mengambil keputusan sebelum dan sesudah mengikuti pembelajaran modul ini?

Dampak mempelajari konsep ini adalah cara pengambilan keputusan. Sebelumnya tidak terpikirkan akan adanya 4 paradigma, 3 prinsip dan 9 langkah. Setelah mempelajarinya diperlukan langkah-langkah tersebut dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun