Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pasang APK Melanggar Aturan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

19 Januari 2024   10:22 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:52 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jejeran baliho di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2023). | KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN 

Pemerintah dan Kepatuhan Aturan

Pemerintah punya tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa pemasar atau kandidat dan pembuat alat peraga kampanye mematuhi peraturan. 

Pelanggaran aturan bisa merugikan reputasi pemerintah, jadi penting untuk mengawasi dan menerapkan sanksi yang sesuai.

Pemerintah, melalui lembaga seperti KPU dan Bawaslu, punya peran substansial dalam mengawasi dan mengatur pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diantaranya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye menetapkan pedoman yang harus diperhatikan saat memasang alat peraga kampanye.

Bawaslu di setiap daerah juga terus memberikan imbauan kepada peserta pemilu, menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan dan standar estetika lokal selama proses pemasangan alat peraga kampanye. 

Kebijakan tersebut menjelaskan bagaimana pemerintah proaktif dalam memberikan pengingat kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan pemilu. 

Oleh karena itu, pemerintah terus aktif memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan undang-undang yang berlaku.

Solusi untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye 

Bertindak sesuai parameter dan efektif perlu untuk mengatasi masalah pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. 

Pertama, prosedur pemeriksaan harus ditingkatkan dengan memberikan wewenang kepada Bawaslu atau KPU untuk memeriksa secara menyeluruh setiap alat peraga kampanye yang dipasang. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun