Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menetapkan bahwa alat peraga kampanye harus dibersihkan secara maksimal setidaknya satu hari sebelum hari pemungutan suara sebagai tindakan pencegahan.
Sebagai catatan, untuk meninjau kembali ruang lingkup kampanye saat menentukan lokasi pemasangan dan menghindari area terlarang.Â
Area terlarang termasuk area yang menghalangi pandangan pengguna jalan, melintangi jalan, merusak infrastruktur, atau mengubah bentuk jalan.Â
Tim kampanye bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, pemasangan alat peraga kampanye juga harus mempertimbangkan estetika wilayah.
Sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar aturan pemasangan sebagai cara untuk melaksanakan penegakan aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 284 ayat 1 dan 2, sanksinya diuraikan.Â
Dengan mengikuti aturan ini, pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan secara tertib. Mencegah perselisihan, dan mendukung pemilihan umum yang adil dan demokratis.
Pemasar dan Aturannya
Sebagai orang yang bertanggung jawab untuk memasang alat peraga kampanye. Pemasar atau kandidat dalam kampanyenya punya tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua peraturan dan aturan yang mengatur proses kampanye dipatuhi.Â
Kesalahan dalam proses pemasangan dapat memengaruhi keberhasilan kampanye itu sendiri.
Pemasangan alat peraga kampanye mesti memprioritaskan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Pemasar diharapkan merapihkan alat peraga kampanye sesuai dengan kaidah aturan pemasangan alat peraga kampanye.Â