Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggar Aturan Kampanye Pemilu Mesti Dilaporkan ke Gowaslu dan Sigaplapor

30 November 2023   16:26 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:32 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesta demokrasi di tahun 2024, saatnya kita bersiap memilih presiden dan wakil presiden. Ada beberapa hal yang penting untuk diingat dalam masa-masa kampanye.

Pertama, kita perlu hindari menyebarkan informasi palsu di media sosial, ya, tentunya jangan jadi penyebar berita hoax. 

Kedua, kita harus hati-hati dengan kampanye negatif yang cenderung memojokkan kandidat lain dengan informasi yang mungkin tidak benar. 

Terakhir, kita perlu ikut serta dalam kampanye yang tetap elegan, karena kita ingin memastikan pemilihan berjalan dengan integritas dan jujur. Jadi, ayoo bersama-sama jaga demokrasi dengan informasi yang benar dan bersikap kritis!

Peran Bawaslu dalam Aturan Kampanye Pemilu

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya aturan kampanye pemilu memiliki dampak terhadap kejujuran dan transparansi proses demokrasi. 

Tugas utama Bawaslu meliputi pemantauan pelaksanaan aturan kampanye pemilu, memastikan kepatuhan peserta kampanye terhadap peraturan yang berlaku, serta mengawasi media sosial dan media mainstream guna mencegah kampanye hitam, negatif, dan melanggar etika, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu .

Dengan kewenangan untuk menindak pelanggaran, Bawaslu memiliki peran dalam menjaga fair play dalam arena politik. Sanksi yang diberikan, seperti denda dan diskualifikasi, menjadi alat efektif untuk menegakkan aturan dan memberi sinyal bahwa pelanggaran mesti di sanksi tegas.

Lebih jauh, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran melalui aplikasi Sigaplapor atau Gerakan Warga Saksi Lembaga Pengawas Pemilu (Gowaslu) menciptakan mekanisme partisipatif yang memperkuat kontrol sosial terhadap proses pemilu. 

Yang pasti, sejalan dengan semangat demokrasi yang mendorong keterlibatan aktif warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun