Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bedanya Tanah Ulayat dan Tanah Girik serta Dampaknya pada Masyarakat

19 September 2023   11:56 Diperbarui: 19 September 2023   11:58 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain peraturan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Ulayat dan Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat juga menjadi dasar hukum penting yang mengatur hak ulayat dan pengelolaan tanah oleh masyarakat hukum adat di Indonesia.

Sementara itu, pengaturan terkait tanah girik didasarkan pada UUPA Pasal 16 Ayat (1), yang menjelaskan bahwa tanah girik adalah tanah yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu. Dengan dasar hukum ini, pengaturan tentang tanah girik menjadi lebih terdefinisi dan jelas dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Tanah Ulayat dan Tanah Girik

Pengaturan tentang tanah ulayat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Ulayat dan Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi dasar hukum utama yang mengatur hak ulayat dan pengelolaan tanah oleh masyarakat hukum adat di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, atau UUPA, juga memiliki ketentuan yang mengatur tentang tanah ulayat.

Sementara itu, aturan terkait tanah girik terdapat dalam UUPA Pasal 16 Ayat (1), yang menjelaskan bahwa tanah girik adalah tanah yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu. Ini membentuk dasar hukum yang mengatur tanah girik dan menetapkan prinsip-prinsip dasar terkait penggunaan dan kepemilikan tanah tersebut.

Analisis Hukum Publik terhadap Kontroversi Tanah Ulayat dan Tanah Girik

Kontroversi yang sering muncul antara tanah ulayat dan tanah girik memunculkan perdebatan dalam praktik pertanahan di Indonesia. Analisis hukum publik atas permasalahan ini melibatkan dua aspek utama, yaitu pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat serta kepentingan pembangunan nasional.

Dari tataran pengakuan dan perlindungan hak ulayat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun, dalam implementasinya, pengakuan dan perlindungan hak ulayat seringkali dihadapkan pada berbagai kendala, termasuk peraturan perundang-undangan yang cenderung bersifat sektoral dan kadang-kadang bertentangan dengan hak ulayat yang diakui.

Sementara itu, kepentingan pembangunan nasional juga menjadi faktor yang mempengaruhi kontroversi antara tanah ulayat dan tanah girik. Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (RUU PTP) menjadi salah satu isu yang muncul, dengan berbagai instansi pemerintah yang menyuarakan pendapat terkait pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan nasional.

Sejarah Kontroversi Tanah Ulayat dan Tanah Girik

Kontroversi yang sering timbul seputar tanah ulayat dapat disusun kembali hingga akar-akarnya dalam perbedaan pemahaman dan pelaksanaan hukum adat dalam pertanahan. Sejarah kontroversi ini dapat ditelusuri hingga masa kolonial Belanda, di mana pemerintah kolonial mulai mengakui dan mengatur hak-hak masyarakat hukum adat terkait dengan tanah ulayat. Perbedaan pemahaman dan penafsiran terkait dengan hak ulayat menjadi sumber utama ketidaksepakatan dalam praktik pertanahan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun