Perhitungan matematis dan berdasarkan ketenteraman UU Pemilu, Partai Demokrat, PKS dan PPP memenuhi syarat dalam hal kepemilikan kursi DPR untuk mendaftarkan capres-cawapres ke KPU jika mereka berkoalisi di Pilpres 2024.
Untuk mengajukan Paslon Capres dan Cawapresnya, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi hasil pemilu sebelumnya. Apabila kepemilikan kursi DPR Demokrat, PKS dan PPP digabung, jumlahnya sudah melebihi syarat tersebut.
Perhitungan riil Koalisi Baru tersebut Partai Demokrat memiliki 54 kursi, PKS 50, sementara PPP 19. Jika ditotal menjadi 123 kursi DPR.
Dengan munculnya Skenario Koalisi Baru yang terdiri dari PPP, PKS dan Demokrat akan menambah peta persaingan dan juga tejadi pergeseran kekuatan politik yang cukup rumit dan liar. Dugaan jika koalisi ini benar terbentuk, muncul opsi terjadi 3 pasangan capres dan cawapres.
Kemungkinan besar ada idola baru yang baik kelas yakni Sandiaga Uno atau Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang selama ini menjadi calon wakil presiden dan dengan koalisi baru terbentuk dua tokoh ini kemungkinan akan naik kelas menjadi calon presiden.
Adakah peluang menang dari pasangan AHY-Sandiaga Uno ? Jangan sampai justru pasangan ini terbentuk hanya sebagai bagian alat membalas sakit hati karena baik AHY dan Sanduga Uno dibuang atau dilepas dari koalisi awal baik Sandiaga Uno di PDIP atau AHY di KPP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H