Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menilik Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres yang Dicurigai oleh PDIP

7 Agustus 2023   11:09 Diperbarui: 7 Agustus 2023   11:13 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tuntutan dari PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Dalam kaitan dugaan tuntutan tersebut, PSI telah memperjuangkan hak dan langkah politik Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024.

 Dihitung ukuran umur, saat ini umur Gibran baru 37 tahun dan jika sesuai UU yang berlaku, batasan umur Gibran belum penuhi usia lebih 49 tahun sesuai ketentuan UU tersebut.
 
Proses gugatan tersebut sedang menjalani pendalaman dan dikain sisi banyak pendapat yang kontra dari maksud dan tujuan gugatan tersebut. Salah satu elite ketua yang curiga dalam proses gugatan itu adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto.

 Orang nomor dua di PDIP tersebut menegaskan agar semua bisa taat dengan aturan batas usia minimal calon wakil presiden (Cawapres) yang sedang digugat  saat ini. Pernyataan Hasto tersebut mengacu dan merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto memberikan  pendapat jika adanya   manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.  "Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Bagi Hasto, meminta agar  sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.

Pertanyaan, apa maksud dari penilaian Hasto berkaitan pendapat agar  aturan batasan umur pencapresan mengikuti aturan yang sudah ada?
Adakah kekawatiran khusus sehingga batasan umur tersebut tidak dipaksakan berubah ?

Apakah Gibran Rakabuming Raka yang dimaksudkan akan mendapatkan manfaat khusus bagi berhasilnya gugatan yang dimaksudkan ?

Mari kita tunggu arah dan permainan para elite politik menjelang Pilpres 2024. Apakah betul bekerja dan mempromosikan dedikasinya untuk rakyat atau kah semakin meyakinkan bahwa pemilu hanya sekedar ajang bosa-basi janji dan pembodohan masyarakat ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun