Platform sosial commerse memanfaatkan penjualan melalui aplikasi chat seperti WhatsApp dan LINE juga dapat disebut sebagai social commerce. Alasannya sudah jelas aplikasi chat juga digunakan sebagai media sosial dimana terdapat fitur seperti stories dan timeline. Sosial commerse memakai  aplikasi chat yang disebutkan di atas juga sudah merilis fitur-fitur untuk melaksanakan social commerce seperti fitur katalog pada WhatsApp dan fitur LINE Shop.
Dengan diketemukan fenomena platform sosial commerse yang diduga merugikan UMKM, pemerintah harus segera bergerak cepat untuk membuat keputusan yang komprehensif melindungi pelaku UMKM. Gerak cepat untuk membuat peraturan dan undang-undang yang dapat segera dilegalkan dan produk legal tesebut betul -betul membela dan juga kepentingan UMKM. Bikin aturan yang memberikan jaminan dan kelangsungan UMKM , sampai UMKM terbunuh di lumbung pasar domestik.
Tidak boleh terjadi negara dan pemerintah justru hadir memberikan karpet merah berkedok investasi asing, terbodohi oleh rezim kapitalis dan serta merta justru mendukung dan memberikan incentif khusus bagi  market place nakal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H