Rumah  tipe 36 dengan luas tanah 90 meter persegi, dijual  seharga 26 juta. Bisa dibayar lewat kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Tabungan Negara dengan bunga flat, jangka waktu 10 sampai 15 tahun.Â
Sengaja saya mengambil waktu 10 tahun dengan cicilan kurang dari 300 ribu/bulan. Pengeluaran ini masih masuk akal karena  hanya sepertiga dari gaji bulanan. Perhitungan lainnya toh nilai uang 300 ribu lima sampai sepuluh tahun ke depan semakin tidak berarti. Harapan lainnya adalah mendapat penghasilan tambahan dengan kenaikan pangkat dan meraih jabatan  Fungsional.
Taperum dan Tapera
Uang muka perumahan menjadi lebih ringan karena sebagai PNS otomatis wajib mengikuti program Taperum  (tabungan perumahan) guna membantu pemenuhan uang muka rumah. PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka sebesar Rp 1.3 sampai 1.8 juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV).Â
Sesuai peraturan, maka PNS yang sudah memanfaatkan Taperum (meskipun tetap dipotong sampai pensiun), maka tidak akan mendapatkan pengembalian. Hal ini berkorelasi dengan peraturan bahwa hasil pengembangan dana PNS hanya digunakan untuk memberikan bantuan/subsidi kepada PNS dan operasional Bapertarum-PNS.Â
PNS yang bisa mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok luran Taperum-PNS Â hanya PNS yang belum menerima manfaat berupa bantuan/subsidi.
Bapertarum-PNS didirikan 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah  layak huni.Â
Setiap PNS diwajibkan  mengiur  dana dengan pemotongan gaji sesuai  golongan masing-masing PNS, mulai   dari tiga ribu sampai sepuluh ribu rupiah. Nilai iuran ini tidak mengalami perubahan sampai iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.
Bagi PNS tentu Taperum tidak menjadi persoalan karena punya penghasilan tetap. Di samping itu, PNS dituntut memenuhi kebijakan pemerintah.
Kebijakan baru Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang muncul belakangan ini, melahirkan kontroversi karena dikenakan pada setiap pekerja, termasuk pekerja informal, freelance (pekerja mandiri). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
Silang sengkarut program ini-belum adanya sosialisasi secara masif-memunculkan sentimen-sentimen negatif, sehingga ada yang menganggap Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat!