Mohon tunggu...
Herry Darwanto
Herry Darwanto Mohon Tunggu... Freelancer - Ingin menikmati hidup yang berkualitas

Penyuka musik keroncong & klasik, gemar berkebun, penggemar jajan pasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Perekonomian Lebih Bebas, Kemakmuran Menanti

3 November 2016   03:56 Diperbarui: 3 November 2016   04:01 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Pasar terapung di Sungai Barito (http://travel.kompas.com)

Setiap tahun sejak 1995, The Heritage Foundation, sebuah lembaga riset politik terkemuka di AS, didukung penerbit koran The Wall Street Journal, mempublikasikan Index of Economic Freedom. Filosofi pengukuran indeks ini mengikuti pandangan Adam Smith, ilmuwan ekonomi terkemuka asal Inggris, bahwa tatanan  dasar yang melindungi kebebasan setiap orang untuk mengejar kepentingan ekonominya akan menghasilkan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat luas daripada perekonomian yang lebih banyak diatur oleh pemerintah.

Lebih tajam lagi, penyusun Indeks berpandangan bahwa kemakmuran yang bertahan lama adalah hasil dari komitmen yang terus menerus pada pemerintahan yang terbatas, hak milik perorangan yang kuat, keterbukaan pada perdagangan dan aliran finansial global, dan regulasi seperlunya.

Dengan mengukur dan mempublikasikan tingkat kebebasan ekonomi setiap negara relatif terhadap negara lain maka dapat diketahui apa yang kurang di negara itu dalam mencapai kemakmuran ekonomi yang lebih baik. Berdasarkan perhitungan the Heritage, negara-negara yang perekonomiannya maju memang menunjukkan indeks kebebasan ekonomi yang tinggi. Walaupun metodologi perhitungan indeks ini mendapat banyak kritikan, sehingga muncul pendekatan berbeda dari lembaga riset lain, namun Indeks Kebebasan Ekonomi yang dipublikasikan the Heritage cukup mendapat perhatian dari banyak pemerintah.

Indeks Kebebasan Ekonomi sebagaimana diukur the Heritage berfokus pada empat aspek ekonomi yang menjadi dominasi pemerintah, yaitu penegakan hukum,  besaran (size) pemerintah, efisiensi pengaturan, dan keterbukaan pasar. Ada 10 komponen yang digunakan untuk mengukur ke empat aspek kebebasan ekonomi tersebut, yakni (1) kebebasan properti dan (2) kebebasan dari korupsi (aspek penegakan hukum), (3) kebebasan fiskal dan (4) belanja pemerintah (aspek besaran pemerintah), (5) kebebasan berusaha, (6) kebebasan bekerja dan (7) kebebasan moneter (aspek efisiensi pengaturan), serta (8) kebebasan berdagang, (9) kebebasan berinvestasi dan (10) kebebasan finansial (aspek keterbukaan ekonomi).

Kaitan antara masing-masing komponen dengan kebebasan ekonomi dapat dijelaskan sebagai berikut. Di setiap negara, orang harus bebas memiliki harta benda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu hak milik orang harus dilindungi dengan peraturan dan penegakan hukum yang adil dan independen. Untuk memiliki harta benda, orang harus mengupayakannya dengan jujur, tidak menyuap, menyalahgunakan kekuasaan atau memburu rente, yang mengurangi hak orang lain untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu meluasnya praktek korupsimengurangi kebebasan ekonomi warga negara.

Setiap warga negara harus membayar pajak agar pemerintah dapat menyediakan layanan seperti keamanan, transportasi, kesehatan, dan lain-lain. Namun pajak yang terlalu besar akan mengurangi kemampuan membayar seseorang. Oleh sebab itu, pemerintahan yang efisien adalah yang tidak memberi beban pajak yang besar kepada rakyat. Kebebasan ekonomi suatu negara lebih baik jika tingkat pajak tidak membebani orang dan perusahaan.

Semakin besar belanja negara, baik untuk belanja pegawai, belanja barang/modal atau untuk bantuan sosial semakin besar peran pemerintah dalam perekonomian. Namun campur tangan pemerintah yang terlalu besar dapat mengganggu perekonomian, karena cenderung kurang efisien atau bisa salah alokasi, dan membuat orang tidak bisa berusaha di sektor yang dikuasai pemerintah. Belanja pemerintah yang terlalu besar akan mengurangi kebebasan ekonomi warga negara.

Para pengusaha atau calon pengusaha seringkali menghadapi peraturan yang menyulitkan untuk mengembangkan usaha atau membuka usaha baru. Disamping prosedur yang rumit, pengurusan perijinan dapat memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang besar. Adanya peraturan pemerintah demikian akan mengurangi kebebasan berusaha bagi warganya.

Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan agar memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Hak bekerja ini seringkali terkendala oleh peraturan perburuhan seperti upah minimum regional, praktek berserikat yang merugikan pekerja, ketentuan PHK yang menyulitkan pengusaha, dan sebagainya. Adanya peraturan atau praktek perburuhan yang menyulitkan pekerja dan pengusaha dalam membuat pilihan yang setara akan menyebabkan ekonomi berjalan kurang efisien.

Pemerintah seringkali harus membuat kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi. Inflasi yang tinggi akan mengurangi kebebasan pengusaha dalam menyusun rencana usaha dan mengganggu kehidupan ekonomi orang banyak terutama mereka yang berpenghasilan tetap. Fluktuasi harga yang tidak terkendali menyebabkan orang tidak bebas melakukan kegiatan ekonomi.

Selanjutnya perekonomian yang efisien diyakini akan terwujud jika orang bebas berdagang, bebas menanamkan modalnya di sektor-sektor yang dikehendaki, dan bebas meminjam uang pada lembaga keuangan yang terpercaya. Namun seringkali pemerintah mengenakan tarif untuk menghambat masuknya beberapa barang impor yang menguntungkan sekelompok pengusaha tertentu, menetapkan daftar negatif investasi untuk melindungi sekelompok produsen tertentu, membuat peraturan perbankan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada peminjam tertentu, dan sebagainya. Adanya hambatan berdagang, berinvestasi dan beraktivitas finansial yang tidak wajar seperti itu diyakini akan membuat perekonomian berjalan secara tidak lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun