Mohon tunggu...
Herri Permana
Herri Permana Mohon Tunggu... Relawan - Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani

Aktivis sosial bertempat tinggal di Bandung , mengasuh lebih 40 anak yatim , dhuafa dan terlantar. Aktif di beberapa organisasi dan komunitas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akreditasi Panti Asuhan

13 Desember 2022   04:37 Diperbarui: 13 Desember 2022   04:35 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga pemberi nilai. Biasanya diberikan untuk perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. Pertanyaannya, perlukah panti asuhan memilikinya?

Apabila dilihat dari fungsi akreditasi, tujuannya adalah sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap lembaga tertentu. Bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi lembaga kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas juga turut diakreditasi setiap beberapa tahun sekali.

Termasuk juga lembaga kesejahteraan yang meliputi panti jompo, panti asuhan dan masih banyak lagi. Sayangnya masih banyak pemilik panti asuhan atau bahkan masyarakat kurang paham akan hal ini. Kenali pentingnya akreditasi di panti asuhan hingga kriteria untuk bisa mendapatkannya. 

Alasan Panti Asuhan Wajib Memiliki Akreditasi 

Lembaga kesejahteraan masyarakat (LKS) seperti panti asuhan tidak selalu didirikan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya didirikan oleh perorangan atau yayasan yang termasuk swasta.

Masing-masing masyarakat yang mendirikannya memiliki motif atau tujuan yang berbeda. Oleh karena itulah perlu adanya akreditasi untuk panti asuhan dan LKS lainnya.

Secara lengkap, berikut ini beberapa alasan mengapa panti asuhan perlu memiliki akreditasi.

Memberikan Perlindungan 

Manfaat pertama adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perlakukan buruk lembaga. Setiap orang akan tahu apakah LKS tersebut layak atau tidak dari hasil akreditasi yang didapatkannya.

Mempermudah Donatur

Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat atau anak-anak di dalam panti, akreditasi ini juga mempermudah para donatur. Bagaimana kualitas panti asuhan atau lembaga menjadi faktor penentu apakah donatur akan terus memberikan donasi.

Menghindari Human Trafficking 

Adanya pengecekan dari rutin untuk akreditasi membuat operasional dari panti asuhan terlihat dengan jelas. Dengan begitu aktivitas perdagangan manusia apalagi anak-anak bisa dihindari.

Memastikan Donasi Tersalurkan 

Ada banyak hal yang dinilai dan dipersiapkan oleh panti asuhan untuk mendapatkan akreditasi ini. Bagi tim penilai, semua dokumen ini bisa jadi bukti bahwa donasi yang didapatkan tersalurkan dengan benar.

Peraturan Pemerintah Soal Akreditasi Panti Asuhan 

Perihal akreditasi ini juga bukan hanya diselenggarakan oleh pihak ketiga melainkan pemerintah langsung. Bahkan ada dasar hukum yang kuat menjadi acuan diselenggarakannya akreditasi pada LKS seperti panti asuhan.

Berikut ini dua dasar peraturan pentingnya.

UU Nomor 11 Tahun 2009

Dalam UU ini diatur dan dijelaskan secara lengkap mengenai Kesejahteraan Sosial. Mulai dari siapa saja yang bisa menyelenggarakan yaitu perorangan, keluarga, kelompok hingga masyarakat.

Akreditasi dalam UU ini adalah sebuah tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan standarisasi.

Disebutkan juga dalam UU ini bahwa pemberian atau pengelolaan akreditasi ini diterangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Permensos 17 Tahun 2012

Sesuai amanat dari UU di atas, hal-hal yang berkaitan dengan akreditasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial. Peraturan ini pun sudah diciptakan dalam Permensos 17 Tahun 2012.

Dijelaskan secara terperinci bahwa akreditasi dilakukan oleh Lembaga bidang Kesejahteraan Sosial. Baik itu lembaga pemerintah, daerah hingga masyarakat. Penerapan akreditasi ini juga dilakukan untuk unit milik pemerintah, pemerintah daerah sampai LKS atau mandiri.

Jadi panti asuhan yang didirikan oleh siapa pun tidak akan melewatkan kegiatan akreditasi. Tim penilai akan ditunjuk langsung oleh Badan Akreditasi secara kolektif serta memiliki kompetensi.

Tata Cara dan Tingkat Akreditasi Panti Asuhan 

Perlu diketahui bahwa pengajuan akreditasi dan semua syaratnya hanya perlu dipenuhi oleh panti asuhan mandiri atau masyarakat. Sedangkan panti asuhan milik pemerintah dan pemerintah daerah tidak perlu melakukannya.

Namun ketiganya akan tetap melalui tahapan akreditasi. Khusus panti asuhan swasta, berikut ini beberapa tahapannya.

  1. Mengisi formulir yang sudah disediakan Badan Akreditasi untuk mengajukan akreditasi.
  2. Mengumpulkan persyaratan akreditasi berupa dokumen bersamaan dengan formulir tadi.
  3. Mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Akreditasi. Dokumen ini berbeda dengan formulir pengajuan.
  4. Mengikuti seluruh tahapan akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi dan dijalankan asesor.
  5. Terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari instansi sosial atau pihak Kementerian terkait.

Setelah selesai proses akreditasi maka panti asuhan akan mendapatkan sertifikat. Dalam sertifikat tersebut akan tertera apakah nilai yang diberikan. Berikut ini penilaiannya.

  1. Akreditasi A, menjelaskan bahwa hasil akreditasi baik sekali. Penilaian ini akan berlaku hingga 5 tahun. 
  2. Akreditasi B, menjelaskan bahwa hasil akreditasi baik. Akreditasi ini akan berlaku selama 3 tahun.
  3. Akreditasi C, menjelaskan bahwa hasil akreditasi cukup. Nilai ini akan berlaku hingga 2 tahun.

Apabila masa berlaku akreditasi sudah hampir habis maka pihak panti asuhan harus mengajukan permohonan akreditasi kembali ke Badan Akreditasi. Nantinya tahapan akreditasi akan dilakukan sekali lagi.

Hasil akreditasi di tahun-tahun berikutnya bisa saja berbeda tergantung dengan performa panti asuhan tersebut. Sehingga banyak pengelola atau pemilik asuhan yang terus meningkatkan lembaganya untuk mendapatkan akreditasi terbaik.

Syarat Pengajuan Akreditasi bagi Panti Asuhan 

Dipandang cukup merepotkan bagi pihak LKS, banyak yang mengeluhkan soal persiapan pengajuan akreditasi ini. Padahal jika dilakukan dengan rutin maka semua syaratnya bukanlah hal yang sulit.

Berikut ini beberapa syarat pengajuan akreditasi yang juga tercantum pada Permensos 17 Tahun 2012.

  1. Panti asuhan harus berbadan hukum.
  2. Panti asuhan juga harus terdaftar di Kementerian atau instansi sosial.
  3. Panti asuhan juga melakukan pelayanan kesejahteraan sosial secara langsung kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dalam hal ini adalah anak-anak terlantar.
  4. Panti asuhan juga harus memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang jelas berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Kriteria Penilaian Akreditasi Panti Asuhan 

Asesor dan Badan Akreditasi akan melakukan penilaian berdasarkan peninjauan langsung di LKS atau panti asuhan. Pemilik panti asuhan atau pengelolanya harus tahu apa saja kriteria penilaian ini. Tujuannya untuk bisa meningkatkan kualitas lembaga lebih baik.

Berikut ini beberapa kriteria penilaian oleh Badan Akreditasi yang perlu dicermati.

Program Pelayanan

Penilaian pertama adalah soal program pelayanan. Dalam panti asuhan tentu program yang dijalankan bukan hanya sekedar merawat. Bagaimana lembaga panti asuhan bisa mengembangkan kemampuan anak panti asuhan.

Proses Pelayanan 

Penilaian selanjutnya adalah bagaimana proses pelayanan lembaga panti. Baik itu kepada anak panti asuhan hingga donatur. Penilaian ini akan dilakukan dengan kunjungan langsung.

Manajemen Organisasi

Dokumen struktur organisasi juga akan jadi salah satu penilaian manajemennya. Catatan keuangan hingga manajemen lainnya jadi faktor penting yang membuktikan kualitas pelayanan.

Sumber Daya Manusia 

Siapa saja yang berperan dan bagaimana kinerjanya juga masuk dalam penilaian. Asesor akan menilai langsung saat kunjungan.

Sarana Prasarana

Ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan sampai kelayakannya akan dinilai.

Hasil Pelayanan 

Bagaimana hasil pelayanan dari panti asuhan, seperti bagaimana kualitas anak yang sudah berhasil keluar dari panti. Bagaimana anak-anak panti bisa mandiri di masa depan turut masuk ke penilaian.

Lembaga panti asuhan bisa berusaha untuk memenuhi setidaknya keenam penilaian tersebut untuk bisa mendapatkan nilai akreditasi yang bagus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun