Mohon tunggu...
Herri Permana
Herri Permana Mohon Tunggu... Relawan - Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani

Aktivis sosial bertempat tinggal di Bandung , mengasuh lebih 40 anak yatim , dhuafa dan terlantar. Aktif di beberapa organisasi dan komunitas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akreditasi Panti Asuhan

13 Desember 2022   04:37 Diperbarui: 13 Desember 2022   04:35 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Permensos 17 Tahun 2012

Sesuai amanat dari UU di atas, hal-hal yang berkaitan dengan akreditasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial. Peraturan ini pun sudah diciptakan dalam Permensos 17 Tahun 2012.

Dijelaskan secara terperinci bahwa akreditasi dilakukan oleh Lembaga bidang Kesejahteraan Sosial. Baik itu lembaga pemerintah, daerah hingga masyarakat. Penerapan akreditasi ini juga dilakukan untuk unit milik pemerintah, pemerintah daerah sampai LKS atau mandiri.

Jadi panti asuhan yang didirikan oleh siapa pun tidak akan melewatkan kegiatan akreditasi. Tim penilai akan ditunjuk langsung oleh Badan Akreditasi secara kolektif serta memiliki kompetensi.

Tata Cara dan Tingkat Akreditasi Panti Asuhan 

Perlu diketahui bahwa pengajuan akreditasi dan semua syaratnya hanya perlu dipenuhi oleh panti asuhan mandiri atau masyarakat. Sedangkan panti asuhan milik pemerintah dan pemerintah daerah tidak perlu melakukannya.

Namun ketiganya akan tetap melalui tahapan akreditasi. Khusus panti asuhan swasta, berikut ini beberapa tahapannya.

  1. Mengisi formulir yang sudah disediakan Badan Akreditasi untuk mengajukan akreditasi.
  2. Mengumpulkan persyaratan akreditasi berupa dokumen bersamaan dengan formulir tadi.
  3. Mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Akreditasi. Dokumen ini berbeda dengan formulir pengajuan.
  4. Mengikuti seluruh tahapan akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi dan dijalankan asesor.
  5. Terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari instansi sosial atau pihak Kementerian terkait.

Setelah selesai proses akreditasi maka panti asuhan akan mendapatkan sertifikat. Dalam sertifikat tersebut akan tertera apakah nilai yang diberikan. Berikut ini penilaiannya.

  1. Akreditasi A, menjelaskan bahwa hasil akreditasi baik sekali. Penilaian ini akan berlaku hingga 5 tahun. 
  2. Akreditasi B, menjelaskan bahwa hasil akreditasi baik. Akreditasi ini akan berlaku selama 3 tahun.
  3. Akreditasi C, menjelaskan bahwa hasil akreditasi cukup. Nilai ini akan berlaku hingga 2 tahun.

Apabila masa berlaku akreditasi sudah hampir habis maka pihak panti asuhan harus mengajukan permohonan akreditasi kembali ke Badan Akreditasi. Nantinya tahapan akreditasi akan dilakukan sekali lagi.

Hasil akreditasi di tahun-tahun berikutnya bisa saja berbeda tergantung dengan performa panti asuhan tersebut. Sehingga banyak pengelola atau pemilik asuhan yang terus meningkatkan lembaganya untuk mendapatkan akreditasi terbaik.

Syarat Pengajuan Akreditasi bagi Panti Asuhan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun