Ajang pemilihan umum kepala daerah provinsi,kabupaten dan kota selalu menarik pada zamannya. Pada masa Orde Baru ketika para kepala daerah dipilih oleh dewan perwakilan rakyat daerah, visi, misi dan program strategis tidak diperlukan. Para kepala daerah terpilih akan mengacu kepada Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sambil menyesuaikan dengan kondisi daerah. Maka mereka menyusun program yang sesuai GBHN untuk konteks daerah.
Pada masa Reformasi ketika para kepala daerah dipilih langsung oleh pemegang hak suara, maka visi, misi, dan program strategis harus disosialisasikan hingga dikampanyekan. Sosialisasi dan kampanye ketiga hal ini setelah mendapat pengesahan dari komisi pemilihan umum. Pasangan calon yang sudah resmi berhak menyodorkan visi, misi dan program strategis ke hadapan publik.
Kita nantikan saja di tiap daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Umi Nii Baki-Koro'oto, Â 31 Agustus 2024
Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H