Satu unggahan berita yang tersebar di ruang publik mengundang perhatian khususnya para petani/peternak Kabupaten Kupang dan Pengusaha/pedagang ternak antarpulau.  Isi berita itu tentang keluhan para pengusaha/pedagang ternak khsusnya ternak sapi. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan memberlakukan regulasi sebagaimana yang diterbitkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Gubernur NTT ini:Â
Pasal 10
- (1) Ternak besar potong yang diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah adalah ternak besar jantan siap potong
- (2) Ternak besar jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah
- (3) Ternak besar betina bibit mauun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah
Pasal 11
Ternak besar potong jantan siap potong sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) harus memenuhi standar berat hidup paling rendah sebagai berikut:
- (1) sapi bali seberat 275 kg
- (2) sapi sumba ongole/sapi rote seberat 325 kg
- (3) kerbau seberat 375 kg
- (4) kuda seberat 150 kg
Para Pengusaha/pedagang ternak sapi antar pulau di Kabupaten Kupang mengeluhkan aturan yang mengatur tentang standar berat hidup ternak sapi yang akan diantarpulaukan.Â
Sementara Dinas Peternakan Kabupaten Kupang berpegang pada regulasi yang mengatur standar berat hidup ternak sapi, sehingga izin untuk mengantarpulaukan ternak sapi belum dapat diberikan kepada mereka.
Oleh karena itu, para pengusaha/pedagang yang biasanya beroperasi di pasar-pasar ternak di dalam wilayah Kabupaten Kupang, mengeluh dan berharap ada solusi yang tepat agar mereka dapat mengantarpulaukan ternak sapi. Alasan mereka yakni:
- sapi bali di dalam wilayah Kabupaten Kupang yang didatangkan dari wilayah Amfoang Raya, Fatule'u, dan Amarasi Raya berat minimal berada di kisaran 225 kg. Ini tidak berarti semua ternak sapi yang akan diantarpulaukan bobotnya 225 kg. Seorang informan menyampaikan bahwa rata-rata bobot (berat) ternak sapi di pasar-pasar hewan dalam wilayah Kabupaten Kupang, 240 kg. Ternak sapi dengan bobot yang demikian  itulah yang kiranya dapat diantarpulaukan.
- cicilan ke bank (Kredit Usaha Rakyat) akan terhambat bila mereka tidak mengirim ternak keluar, oleh karena pendapatan didapatkan dari hasil mengirim ternak sapi
- izin "terhambat" menyongsong hari raya Idul Adha akan merugikan konsumen
- petani/peternak sapi dirugikan ketika mereka akan menjual, ternyata bobot/berat hidup tidak sesuai standar, sementara kebutuhan ekonomi sedang digeluti
- pakan ternak berkurang dampak dari pertumbuhan penduduk yang mengubah area tertentu menjadi wilayah pemukiman
Alasan-alasan di atas diperoleh dari hasil diskusi kaum awam di kalangan masyarakat. Diskusi dibangun oleh satu WhatsApp Grou yang menamakan diri IKARASI.Â
 Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Peternakan, menyebutkan bahwa target pengiriman ternak pada tahun 2022 sebanyak 80.054 ekor yang tercapai sebanyak 74.880 ekor (93,53%). Target dan pencapaian pada tahun 2023, 74.941 ekor tercapai 66.163 ekor (88,29%).Â
Target dan pencapaian tahun 2022 dan 2023 terlihat mengalami penurunan. Kepala Dinas Peternakan Provinsi, melalui Kepala Bidang Agribisnis dan Kelembagaan, Edy Djuma menjelaskan bahwa realisasi yang terlihat menurun diakibatkan dua hal:
- merebakternya penyakit mulut dan kuku (PMK) dan
- permintaan konsumen di daerah tujuan pengiriman
Dua faktor di atas menentukan jumlah pengiriman (antarpulaukan) ternak sapi di Nusa Tenggara Timur, di samping regulasi yang mengatur bobot (berat) hidup dari ternak sapi sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 52 tahun 2023.
Sekalipun demikian, izin akan diberikan kepada para pengusaha/pedagang antarpulau jika mereka memenuhi standar bobot dari tiap ternak sapi yang akan diantarpulaukan. Dinas Peternakan Kabupaten Kupang belum mengeluarkan izin oleh karena regulasi ini.
Kepala Karantina NTT, ada dinding IG karantinantt (24/1/24) menjelaskan tentang Tindakan Karantina Hewan (TKH) yakni: Â pemeriksaan fisik dan dokumen, pemeriksaan laboratorium, pengasingan, pengamatan, serta perlakuan.Â
"Pengiriman ternak tahun 2024 tercatat 2.750 ekor sapi potong yang telah dilakukan permohonan pemeriksaan karantina oleh masing-masing pemiliknya." Demikian Pernyataan drh Susanto, dokter hewan Karantina.
Pada dinding medsos yang sama, Kepala Karantina NTT menguraikan bahwa NTT merupakan salah satu lumbung ternak di Indonesia yang masih bebas Penyakit Mulut dan Kuku. Maka, perlu dipertahankan status zona hijau.
Dari semua data dan pernyataan baik sebagai keluhan oleh para pengusaha/pedagang, maupun yang mengacu pada regulasi yang berlaku, bila disimpulkan kiranya demikian:
- dibutuhkan kemauan baik semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar menemukan solusi terbaik yang menguntungkan petani/peternak, pengusaha/pedagang, tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Bila para pengusaha/pedagang ternak antarpulau belum mendapatkan izin, maka ternak yang sudah ada di tangan masih akan lama berada di Karantina atau di kandang-kandang. Padahal, ternak yang sudah dikarantina dengan segala persyaratannya, di sana diperlukan pakan. Demikian halnya yang berada di kandang-kandang. Makin lama berada di karantina (dan di kandang), bobot ternak akan menurun karena faktor pakan.Â
- Pada bidang datar yang sama, petani/peternak belum dapat menjual/melepas ternaknya walau didesak kebutuhan, maka Pemerintah Kabupaten (dan Provinsi) kiranya perlu memberikan insentif kepada mereka. Insentif yang dimaksudkan dapat berupa bantuan langsung tunai (jangka pendek), atau berupa modernisasi pengolahan pakan ternak (jangka menengah) sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada tata kelola pakan yang tradisional sampai saat ini.
Demikian sepenggal olah pikir dari masalah yang dikeluhkan para pengusaha/pedagang ternak sapi antarpulau di Kabupaten Kupang.Â
Semoga menginspirasi.
Terima kasih.
Sumber:
- Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi Di Disnak Kabupaten Kupang - Kupangberita.com
- Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023
- https://www.antaranews.com/berita/3919644/disnak-66163-ekor-sapi-dikirim-keluar-ntt-selama-2023
- https://www.instagram.com/karantinantt/p/C2ey9xOrb0j/?img_index=1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H