Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Target Tak Tercapai Justru Proses Izin Antarpulau Ternak Sapi Terhalang Regulasi

7 Mei 2024   12:37 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:42 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://kupang.antaranews.com/

Target dan pencapaian tahun 2022 dan 2023 terlihat mengalami penurunan. Kepala Dinas Peternakan Provinsi, melalui Kepala Bidang Agribisnis dan Kelembagaan, Edy Djuma menjelaskan bahwa realisasi yang terlihat menurun diakibatkan dua hal:

Dua faktor di atas menentukan jumlah pengiriman (antarpulaukan) ternak sapi di Nusa Tenggara Timur, di samping regulasi yang mengatur bobot (berat) hidup dari ternak sapi sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 52 tahun 2023.

Sekalipun demikian, izin akan diberikan kepada para pengusaha/pedagang antarpulau jika mereka memenuhi standar bobot dari tiap ternak sapi yang akan diantarpulaukan. Dinas Peternakan Kabupaten Kupang belum mengeluarkan izin oleh karena regulasi ini.

Kepala Karantina NTT, ada dinding IG karantinantt (24/1/24) menjelaskan tentang Tindakan Karantina Hewan (TKH) yakni:  pemeriksaan fisik dan dokumen, pemeriksaan laboratorium, pengasingan, pengamatan, serta perlakuan. 

"Pengiriman ternak tahun 2024 tercatat 2.750 ekor sapi potong yang telah dilakukan permohonan pemeriksaan karantina oleh masing-masing pemiliknya." Demikian Pernyataan drh Susanto, dokter hewan Karantina.

Pada dinding medsos yang sama, Kepala Karantina NTT menguraikan bahwa NTT merupakan salah satu lumbung ternak di Indonesia yang masih bebas Penyakit Mulut dan Kuku. Maka, perlu dipertahankan status zona hijau.

Dari semua data dan pernyataan baik sebagai keluhan oleh para pengusaha/pedagang, maupun yang mengacu pada regulasi yang berlaku, bila disimpulkan kiranya demikian:

  • dibutuhkan kemauan baik semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar menemukan solusi terbaik yang menguntungkan petani/peternak, pengusaha/pedagang, tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Bila para pengusaha/pedagang ternak antarpulau belum mendapatkan izin, maka ternak yang sudah ada di tangan masih akan lama berada di Karantina atau di kandang-kandang. Padahal, ternak yang sudah dikarantina dengan segala persyaratannya, di sana diperlukan pakan. Demikian halnya yang berada di kandang-kandang. Makin lama berada di karantina (dan di kandang), bobot ternak akan menurun karena faktor pakan. 
  • Pada bidang datar yang sama, petani/peternak belum dapat menjual/melepas ternaknya walau didesak kebutuhan, maka Pemerintah Kabupaten (dan Provinsi) kiranya perlu memberikan insentif kepada mereka. Insentif yang dimaksudkan dapat berupa bantuan langsung tunai (jangka pendek), atau berupa modernisasi pengolahan pakan ternak (jangka menengah) sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada tata kelola pakan yang tradisional sampai saat ini.

Demikian sepenggal olah pikir dari masalah yang dikeluhkan para pengusaha/pedagang ternak sapi antarpulau di Kabupaten Kupang. 

Semoga menginspirasi.

Terima kasih.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun