Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Kemendikbud Ini Boleh Disebut Kastanisasi Guru

12 Maret 2024   13:19 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:34 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pelitajabar.com

Penutup

Guru penggerak dan Pengajar Praktik telah berlaku dalam sejumlah angkatan. Regulasi yang mengatur tentang Guru Penggerak selanjutnya dipersoalkan ke Mahkamah Agung dalam permohonan judicial review. Permohonan untuk membatalkan salah satu point persyaratan pada pasal 6 Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022.  Mahkamah Agung mengabulkan permohonan ini dengan Keputusan Nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023. 

Regulasi yang dimaksudkan di dalam Permendikbudristek itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kini semua guru dapat saja mengajukan (mendaftar) menjadi Calon Guru Penggerak. Mereka akan mengikuti seleksi, dan bila diterima akan mengikuti diklat. Setelah mengikuti diklat dan bila dinyatakan lulus, akan menerima sertifikat guru penggerak dengan segala dampaknya.

Lalu, mereka akan kembali ke ruang-ruang kelas sebagai "guru berkelas".

Umi Nii Baki-Koro'oto, 12 Maret 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun