Penutup
Guru penggerak dan Pengajar Praktik telah berlaku dalam sejumlah angkatan. Regulasi yang mengatur tentang Guru Penggerak selanjutnya dipersoalkan ke Mahkamah Agung dalam permohonan judicial review. Permohonan untuk membatalkan salah satu point persyaratan pada pasal 6 Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022. Â Mahkamah Agung mengabulkan permohonan ini dengan Keputusan Nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023.Â
Regulasi yang dimaksudkan di dalam Permendikbudristek itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kini semua guru dapat saja mengajukan (mendaftar) menjadi Calon Guru Penggerak. Mereka akan mengikuti seleksi, dan bila diterima akan mengikuti diklat. Setelah mengikuti diklat dan bila dinyatakan lulus, akan menerima sertifikat guru penggerak dengan segala dampaknya.
Lalu, mereka akan kembali ke ruang-ruang kelas sebagai "guru berkelas".
Umi Nii Baki-Koro'oto, 12 Maret 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H