Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Kemendikbud Ini Boleh Disebut Kastanisasi Guru

12 Maret 2024   13:19 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:34 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pelitajabar.com

Sekali lagi ada aturan formal yang menatakelola para guru agar terlihat perbedaannya. Aturan formal itu terlihat pada Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 itu. Guru Penggerak dilahirkan dari kandungan Diklat dengan empat kemampuan:

  • merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
  • berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;
  • mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan
  • menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.

Regulasi yang lebih "tua" terlihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada aturan ini Guru didefinisikan pada pasal 1 ayat (1) sebagai berikut:

"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."

Definisi ini selanjutnya diurai dalam beban kerja guru sebagaimana tertuang dalam pasal 52 PP Nomor 19/2017 sebagai berikut:

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Mari mencermat dengan bertanya, tidakkah kemampuan guru penggerak berbeda dengan kemampuan guru menurut kedua regulasi ini?

Bila berdiskusi dengan fokus utama kapasitas guru, kita dapat melihat persamaan dan perbedaan dari kastanisasi ini. Padahal secara prinsip yang faktual, setiap guru dipastikan akan berdiri di depan kelas, menjadi fasilitator pembelajaran bagi murid-muridnya. Ia bukan satu-satunya sumber belajar, tetapi ia menjadi "penggerak" yang memotivasi muridnya agar berdaya dalam proses belajar, menemukan potensi diri, mengembangkannya dan mengaktualisasikannya pula.

Jadi baik Guru, maupun Guru Penggerak yang di dalamnya ada Pengajar Praktik tidak banyak perbedaannya, kecuali dibuat berbeda oleh penentu kebijakan oleh karena aspek pembiayaan. 

Guru dengan 5 beban kerja sebagaiman tertuang dalam  19/2017 tidak mendapatkan anggaran operasional dalam tugasnya. Sementara Guru Penggerak. Ada tiga skema pembiayaan yang diberlakukan: APBN murni, Mandiri dan Dana Pendamping (sumber)

Para guru Penggerak mendapat tambahan pendapatan oleh karena "gerak" kerja mereka (sumber). Program Guru penggerak menjadi salah satu yang diprioritaskan oleh Kemdikbudristek.  

Contohnya ada pada anggaran yang disediakan Pemerintah (Kemdikbudristek) dan disetujui oleh DPR RI. Terdapat anggaran sebesar Rp 45,02 T untuk membiayai pendanaan wajib dan Rp 23,44 T untuk pembiayaan program prioritas. Pada anggaran sebesar 23,44 T itu Guru Penggerak menjadi salah satu program prioritas yang mendapat jatah penganggaran untuk pembiayaan agar mereka mampu "bergerak".

Lalu bagaimana dengan Guru, tidakkah ada anggaran untuk membuat mereka bergerak? Ada! Anggaran itu disebut gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan itu masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahunan. Tidak ada dana dampingan untuk tugas pokok dan fungsi sebagaimana amanat dari aturan-aturan yang berlaku.

Tunjangan yang diterima guru ada yang disebut tunjangan profesi untuk guru pemegang sertifikat pendidik, tunjangan khusus guru di daerah 3T, dan tunjangan tambahan penghasilan yang semuanya diatur dengan regulasi tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun