Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Halo Makan Siang dan Minum Susu Gratis, Janganlah Goda Dana BOS

5 Maret 2024   08:35 Diperbarui: 5 Maret 2024   08:52 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://infografis.sindonews.com/

Pengantar

Janji politik pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat ini mulai mengambil ancang-ancang dalam praktiknya. Uji coba dilakukan, bahkan seorang Menko pun turun tangan. Padahal, presiden/wakil presiden definitif belum diumumkan. Justru pemerintah saat ini yang getol melakukan uji coba.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di bawah Kepala Dinas Linus Lusi, sibuk juga melakukan peluncuran acara makan siang gratis untuk siswa SMA. Wao...  Ada apa ini?

Kabar-kabar mulai mewarnai jagad informasi tentang makan siang gratis. Minum susunya tidak nampak. Sukabumi dan Curug-Banten telah diadakan uji coba ini, yang mendapatkan respon yang saling berbeda. Ada Kepala sekolah yang menyambut dengan gembira, sementara Prabowo sendiri mengatakan anak-anak justru membungkus lauknya untuk dibawa pulang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kalau uji coba itu merupakan inisiatif dari daerah bukan program pemerintah pusat.

Benar tidaknya asumsi dan respon atas dampak uji coba ini, satu hal menarik yakni digaungkannya pemanfaatan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk makan gratis.

Anggaran BOS/BOSP untuk Makan Siang Gratis?

Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya  wajib belajar minmal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Pasal di atas rasanya terbuka untuk persepsi dan terjemahan lebih jauh. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) yang memberikan jaminan terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya. Lantas, ketika terjemahan itu diwujudkan dengan sikap ketersediaan anggaran melalui UU APBN setiap tahunnya yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS), (atau  Perda APBD) tentulah hal itu sebagai anggaran minimal yang disediakan Pemerintah  (dan Pemerintah Daerah) untuk operasional sekolah yang dihitung per peserta didik.

Artinya, anggaran itu tidak cukup untuk pembiayaan dan pembelanjaan operasional sekolah setiap tahunnya. Maka, sekolah bersama pemangku kepentingan di sekitarnya perlulah kiranya untuk berada dalam satu kesepakatan untuk menambahkan anggaran itu agar pembiayaan dan pembelanjaan meningkat.

Setiap tahun Menteri Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan yang berisi Petunjuk Teknis Pengelolaan anggaran BOS/BOSP. Dalam hal yang demikian unit satuan pendidikan akan menatakelola anggaran BOS/BOSP sesuai juknis itu mulai dari perencanaan sampai pelaporannya baik secara daring maupun laporan fisik yang diserahkan kepada dinas pendidikan di daerah.

Ketika pengelolaan anggaran BOS/BOSP terasa masih ribet (sumber), kini justru pemerintah pusat yang "menggoda"nya untuk menggeser atau mengambil sekian di antaranya untuk program makan siang gratis.

Tahun Anggaran 2023 yang sudah berlalu Pemerintah sudah memotong anggaran BOS sebesar Rp539 M atas alasan definit APBN; 50% BOS digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik (sumber). Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih sangat menyangkan hal ini, apalagi sekarang pemerintahan baru hasil pemilu 2024 belum terbentuk, sudah ada wacana untuk memanfaatkan dana BOS ke dalam program makan siang gratis.

"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita," Demikian Abdul Fikri Faqih, Sabtu (2/3/24).

Pengurus Daerah PGRI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, bila anggaran yang disediakan Pemerintah Pusat melalui UU ABPN yakni Bantuan Operasional Sekolah akan digunakan untuk makan siang gratis, sebaiknya anggaran BOS ditambahkan (sumber). 

Anggaran BOS yang sekarang yang sifatnya bantuan dan belum bersifat final menjadi alasan  ia "digoda". Maka adalah baik bila Pemerintah menambah bukan mengambil dari yang tersedia sedikit ini untuk pembiayaan makan siang gratis.

Mengapa perlu ditambahkan? Karena anggaran BOS/BOSP yang diberikan ke sekolah, salah satu mata anggaran pembiayaannya yaitu insentif/honor kepada guru honorer. Bila mata anggaran ini dikurangi untuk makan siang (dan minum susu) gratis, bagaimana kesejahteraan guru honor? Pembayaran insentif/honor sudah selalu terlambat, lalu akan dipangkas lagi untuk perwujudan program ambisius, justru akan menambah beban "derita" guru honorer.

Ketika kabar-kabar ini menghias jagad informasi, justru Persatuan Guru Republik Indonesia sedang berkongres. Dalam kongres XXIII ini menetapkan AD/ART baru sekaligus memilih dan menetakan Pengurus Besar PGRI Pusat. Apakah PGRI menyuarakan hal ini di hadapan Pemerintah, yang saat itu dihadiri Presiden dan 2 orang Menteri? Siapa yang mengetahuinya?

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak secara tegas rencana penggunaan anggaran BOS/BOSP untuk membiayai makan siang gratis Prabowo-Gibran. (sumber)

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan usulan untuk menggunakan anggaran BOS/BOS menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS Afirmasi. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Selama bertahun-tahun dana itu digunakan untuk biaya operasional seperti insentif/honor guru honorer; kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor; dan keperluan lain seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak.

"Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS," kata Imam Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru pada Sabtu, 2 Maret 2024. Trend penurunan anggaran BOS/BOSP yang disediakan UU APBN, maka akan menambah persoalan bila digeser untuk pembiayaan makan siang gratis.


Penutup

Wacana pemanfaatan Dana BOS/BOSP untuk membiayai makan siang (minum susu) gratis sudah mulai berkembang. Uji coba sedan berlangsung. 

Bila batas usia saja dapat ditambahkan frase dan parliamentary threshold dapat dihapus, tidak mungkinkah UU diterjemahkan dan dipersepsikan untuk kepentingan mewujudkan makan siang gratis? Jangan lagi menyebut Peraturan Menteri yang dapat diubah setiap saat.

Lalu, para sahabat guru di Indonesia, apa opinimu?

hehe...

Umi Nii Baki-Koro'oto, 5 Maret 2024

Heronimus Bani

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun