Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Isu Strategis Seputar Dunia Pendidikan di Indonesia

1 Maret 2024   18:53 Diperbarui: 1 Maret 2024   19:33 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: cnbcindonesia.com

Adakah keraguan pada ketrampilan guru? Dapurnya Calon Guru yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan/Kependidikan (LPTK). Lembaga itu ada di perguruan tinggi dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Sekolah Tinggi Keguruan dan lain-lain. Semua LPTK dengan jurusan dan program studi yang menghasilkan calon guru dengan pengetahuan dan ketrampilan apa yang disebut pedagogik. 

Dalam pedagogik hal-hal yang berhubungan dengan dunia pembelajaran di ruang-ruang kelas dan di luar ruang kelas diprosesbelajarkan dan dilatihkan. Ketrampilan-ketrampilan dasar yang patut dimiliki calon guru tak luput bahkan wajib menjadi "darah" baginya.

Sembilan ketrampilan dasar mengajar yang wajib hukumnya dimiliki seorang calon guru, dan selalu harus dapat dipraktikkan :

  • membuka dan menutup pelajaran,
  • menjelaskan,
  • bertanya,
  • memberi penguatan,
  • menggunakan media pembelajaran,
  • membimbing diskusi kelompok kecil
  • mengelola kelas,
  • mengadakan variasi, dan
  • mengajar perorangan dan kelompok kecil.

Guru dalam persiapan diri; Kolase: Roni Bani
Guru dalam persiapan diri; Kolase: Roni Bani

Adakah guru yang tidak memiliki ketrampilan dasar seperti ini? Jika ada, tentulah ia bukan berasaal dari LPTK , karena dipastikan ia dipaksa atau terpaksa menjadi guru.

Dalam hal yang berhubungan dengan profesionalisme, kini guru dituntut untuk memiliki kompetensi dasar. Pasal 8 UU Guru dan Dosen menyebutkan 4 kompetensi dasar guru yang patut dimiliki seorang guru; (sumber)

  • kompetensi kepribadian, meliputi:
  • Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
  • Kepribadian yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
  • Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
  • Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.
  • kompetensi pedagogik, meliputi:
  • Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
  • Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.
  • Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
  • Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
  • Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki
  • kompetensi sosial, meliputi:
  • Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial
  • Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
  • Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya
  • Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
  • kompetensi profesional, meliputi:
  • Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai
  • Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai
  • Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
  • Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif
  • Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.

Anggaran Pendidikan

Pasal 31 ayat (4) UUD Perubahan menyebutkan secara eksplisit, negara menyediakan anggaran sebesar 20% dari anggaran negara untuk pendidikan. Anggaran yang dimaksudkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mungkinkah?

Sumber ilustrasi: cnbcindonesia.com
Sumber ilustrasi: cnbcindonesia.com

Sangat mungkin, karena hal ini merupakan amanat konstitusi. Perhatikan apa uraian berikut (sumber)

Rata-rata pertumbuhan realisasi anggaran pada fungsi pendidikan dalam kurun waktu 2016–2019 adalah sebesar 5,5 persen, yaitu dari Rp131.974,0 miliar dalam tahun 2016 menjadi Rp155.160,2 miliar dalam tahun 2019. Selanjutnya, dalam outlook tahun 2020 anggaran pada fungsi pendidikan mencapai Rp142.433,5 miliar atau turun sebesar 8,2 persen apabila dibandingkan dengan realisasinya pada tahun 2019. Pada tahun 2020, anggaran pendidikan juga memperhitungkan pembiayaan pendidikan pada pos pembiayaan anggaran, yang tidak diperhitungkan dalam fungsi pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun