Pengantar
Sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke Tempat Pemakaman (Umum dan Khusus). Tempat Pemakaman Umum (TPU) kiranya selalu ada di setiap kampung, desa hingga kota, walau tidak selalu dapat dipastikan karena yang disebutkan sebagai TPU mesti mendapat ada pihak yang menyerahkan tanah dan ada pihak yang mengelolanya.Â
Maka, tidak heran bila banyak kuburan ada di pekarangan. Sementara Tempat Pemakaman Khusus (TPK) biasanya ada pada komunitas tertentu, atau pada orang dengan kelas tertentu.Â
Tengoklah di banyak kota, di sana ada TPU yang dikelola secara baik oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Teknis terkait. Misalnya, Dinas Sosial.Â
Dalam budaya masyarakat adat Pah Amarasi (bekas Swapraja Amarasi) bila seseorang meninggal dunia, keluarga duka, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa segera duduk bersama dalam rangka mengurus upacara penguburan yang disebut subat.Â
Masyarakat mengenal istilah maets ii prenat (harfiah; kematian itu menjadi urusan pemerintah desa). Istilah ini sejalah dengan program penataan lingkungan pemukiman dan pemakaman oleh banyak pemerintah kota.Â
Sayangnya, pemerintah desa-desa dan kelurahan di bekas Swapraja Amarasi tidak dapat menata TPU secara baik. Lalu beberapa desa/kelurahan sudah tidak mempunyai TPU.
Terlepas dari penataan TPU yang rapi dan apik, asri dan estetik, bernilai "sejarah" pada keluarga dan komunitas, ternyata ada budaya "berkunjung" ke TPU pada hari-hari tertentu.
"Bekunjung" ke TPU dan TPKÂ