Â
Guru dan Kesejahteraannya
Membahas guru di Indonesia, selalu akan dihubungkan dengan kompetensi dan kesejahteraannya. Terdapat 4 kompetensi guru yang patut dimiliki agar disebutkan sebagai guru profesional. Keempat kompetensi itu yakni: kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi ini tersurat dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Apakah para guru di Indonesia telah memenuhi 4 kompetensi itu sejak diundangkannya UU Guru dan Dosen? Uji Kompetensi pada para guru yang menentukan seseorang guru dinyatakan telah memenuhi 4 kompetensi itu, diikuti dengan penilaian portofolio, pendidikan dan pelatihan guru (PPG) serta pendidikan guru profesional sehingga kepada guru yang dinyatakan lulus (atau lolos) kepadanya mendapat sertifikat pendidik.Â
Guru yang mengikuti pendidikan guru profesional kemudian mendapatkan satu gelar tambahan di belakang gelar akademik sebagai Sarjana Pendidikan yakni Gr (Guru), lengkapnya menjadi S.Pd.Gr. Betapa bangganya para guru yang mendapatkan tambahan gelar itu sebagai pembuktian bahwa mereka telah diakui sebagai guru bersertifikat, profesional dan kompetensinya tak dapat diragukan.
Bila guru dengan predikat S.Pd.Gr ditempatkan ke wilayah pedesaan dan daerah pesisir pantai, dapatkah mereka diandalkan untuk peningkatan kualitas siswa dan lulusan? Hal ini membutuhkan riset sehingga kita tidak menggamblangkan gambarannya, namun faktor ketersediaan fasilitas pendukung proses pembelajaran sebagaimana diamanatkan peraturan tentang standar pendidikan, turut memberi pengaruh pada layanan guru dan dampaknya pada siswa.
Jadi, guru; entah melaksanakan tugas di perkotaan, di pedesaan hingga wilayah pesisir pantai dan pulau kecil terluar dan terdepan, dipastikan akan bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya. Guru dalam sebutan profesional menurut UU Guru dan Dosen, entah sudah melewati tahapan uji kompetensi dan pendidikan profesi guru, pasti merindukan agar siswa dan lulusannya memiliki sejumlah pengetahuan dan ketrampilan. Pada jenjang pendidikan sekolah dasar misalnya, ketrampilan dasar yakni membaca, menulis dalam semua dimensinya, dan berhitung dalam semua dimensi dasar kiranya dimili para siswa dan lulusannya. Kesemuanya itu menjadi dasar pijakan untuk melanjutkan ke satu jenjang pendidikan  di atasnya. Dapatkah itu semua terwujud?Â
Kesejahteraan guru menjadi satu persoalan laten. Persatuan Guru Republik Indonesia telah bersuara lantang hingga melahirkan UU Guru dan Dosen (UU 14/2005) dengan segala aturan turunannya. Salah satu aturan turunan tentang kesejahteraan guru tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan Guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sejauh pelaksanaan UU Guru dan Dosen khususnya menyangkut kesejahteraan guru diatur dalam pasal 14 huruf (a) yang berbunyi: Guru dan dosen berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Ayat ini boleh disebutkan sebagai perintah Undang-Undang. Maka, pemerintah melalui kementerian terkait berkewajiban untuk mewujudkannya.Â
Mungkinkah paslon capres/cawapres Ganjar-Mahfud sedang menempatkan ayat ini sebagai roh dan motivasi ke dalam misi yang diembannya jika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024?
Jawabannya, ya. Pembangunan manusia Indonesia telah ditempatkan dalam misi paslon capres/cawapres ini. Oleh karena itu, pidato Capres Ganjar Pranowo sebelum mendaftar ke KPU ia menyinggung akses pendidikan, guru dan kesejahteraannya terdengar jelas dan terang. Akan makin jelas dan terang bila nanti aksi nyata terlihat melalui kementerian terkait.Â
Guru, bukan saja soal kualitas tetapi juga kuantitasnya. Sekolah-sekolah selalu ada dalam rasa galau dan resah manakala ada kesenjangan jumlah guru di perkotaan dengan perdesaan. Guru makin banyak di perkotaan oleh karena berbagai kemudahan akses yang memanjakan. Sementara di pedesaan dan pulau terluar, terdepan masih dalam perencanaan di kertas untuk ditambahkan jumlahnya dan ditingkatkan kualitas/kompetensi dan status kepegawaian mereka.