Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Hari-hari Lelah Pergi Hari Baru Datang (1)

26 September 2023   07:47 Diperbarui: 26 September 2023   07:48 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paket Peminangan dan Pasangan nikah menurut hukum adat perkawinan; Kolase; Roni Bani

Istilah yang digunakan dalam konteks ini untuk orang Timor-Amarasi yaitu: pika' akbubu' (mangkok) dan pika' bena' (piring nasi). Mangkok melambangkan sup dan piring nasi melambangkan nasi/beras. Kesepakatan dua pihak keluarga yakni: isian mangkok oleh keluarga Bani-Nafie, dan isian piring nasi oleh keluarga Ullu-Ndaomanu. Hal-hal di sekitarnya sebagai tambahan yakni anggaran belanja penyedap rasa menjadi tanggung jawab keluarga Bani-Nafie.

Tanggal 18 September 2023 tenda utama dibangun. Kursi-kursi untuk menerima tamu pun disiapkan. Panggung kecil untuk pasangan kekasih disiapkan pula. Mereka akan menjadi "objek sekaligus subjek" dari seluruh proses dan prosesi upacara perkawinan/pernikahan. 

Lampu-lampu dan sumber aliran listrik dipastikan telah disiapkan. Sound system yang membantu mengantarkan suara natural para pembicara tak luput dari persiapan, hingga pada titik pembagian tugas kepada anggota-anggota keluarga dari empat rumpun keluarga untuk menjadi petugas-petugas yang melancarkan acara pada malam resepsi.

Memasuki area maso minta, keluarga Bani-Nafie patut menyaipkan beberapa hal yang menjadi tuntutan hukum adat perkawinan yang umum, khusus dan khas. Masyarakat perkotaan di Nusa Tenggara Timur menyebut namanya: dulang maso minta. Dulang-dulang maso minta yang dimaksudkan itu yakni:

Pertama, lilin/lampu yang dinyalakan dan Kitab Suci. Lampu pada masa lampau orang menggunakan pendekatan melilitkan kapas berlulur tumbukan bijian berminyak. Bijian berminyak itu antara lain: biji jarak atau biji kesambi. Seiring kemajuan teknologi, orang menggantinya dengan lampu minyak: lentera atau lampu gas. Kitab suci ditambahkan ketika agama semawi diterima di kalangan masyarakat adat mana pun di Nusa Tenggara Timur. Keduanya melambangkan pendekatan "buka jalan" dan pencerahan. 

Kedua, pemberian kepada orang tua. Pemberian kepada orang tua yang dimaksudkan di sini yakni berisi pakaian yang khas dari pihak keluarga laki-laki (dhi. Bani-Nafie). Dua set kain tenun yang khas masyarakat Pah Amarasi ditempatkan pada dulang kedua. Satu set untuk ayah/bapak, dan satu set lagi untuk ibu/mama. Di dalamnya ditempatkan pula pemberian kepada Pemerintah desa dan organisasi keagamaan dimana keluarga Ullu-Ndaomanu menjadi anggota masyarakat dan anggota organisasi keagamaan itu.

Ketiga dan Keempat, pemberian kepada gadis yang dipinang. Pemberian ini dipilah menjadi dua bagian oleh karena perangkat khusus keperempuanan berupa alat/material rias wajah dan pakaian yang diselipi sebentuk barang mas dengan ukuran berat dan karat tertentu.

Kelima. Pinang wangi (aaz: puah bonak) beserta aksesori pelengkapnya berupa sirih (manus), kapur (ao), tembakau (maro). Pemberian terakhir ini menyasar publik. Pada pinang wangi satu tandan sering sekali buahnya berjumlah antara 100 - 300 buah. Satu tandan pinang wangi dengan jumlah seperti ini yang umumnya dipakai untuk meminang gadis-gadis di perkotaan. Masyarakat perkotaan kurang memamah sirih-pinang, namun sudah menjadi budaya masyarakat perkotaan, bahwa salah satu item (ayat) yang wajib dipenuhi untuk meminang yakni pinang wangi.

Pemberian yang khas sebagai perwujudan hukum adat perkawinan disiapkan secara khusus dan istimewa. Keluarga Ullu-Ndaomanu meminta agar pemenuhan hukum adat perkawinan versi masyarakat Oeboboa Manusak Kupang Timur yakni: bingkisan itu dibungkus sedemikian rupa sehingga tidak terlihat oleh tamu/undangan. Mereka cukup mengetahui bahwa "ayat" hukum adat perkawinan itu telah dipenuhi. Maka, keluarga menempatkan satu kotak tempat sirih-pinang (aaz: oko'mama'-kabi'-mama') di dalamnya berisi sejumlah amplop. Amplop-amplop itu diisi dengan lembaran rupiah yang telah disepakati dua pihak keluarga dengan sepengetahuan rumpun keluarga penyangga.

Pemberian terakhir sebagai simbol "pesta pernikahan" yakni pakaian pengantin yang akan dikenakan pada saat upacara menurut agama yang dianut oleh pengantin. Pakaian lainnya akan dikenakan pada saat resepsi dimana tamu/undangan menghadiri, menyaksikan dan menikmati rangkaian acara yang dikemas oleh panitia yang "bermain" di belakang panggung resepsi.

bersambung... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun