Ibadah berlangsung dalam durasi kurang lebih 1 jam hingga berakhir.
Kini tiba saatnya untuk para tokoh mengambil bagian dalam perbincangan hukum adat perkawinan. Salah satu di antaranya yakni, petuah oleh Kepala Desa. Kepala Desa menyampaikan petuah dengan tips-tips menjalani kehidupan berumah tangga.Â
Sesudah Kepala Desa menyampaikan sambutan, para tamu mendapat jemputan untuk menikmati makan malam. Sementara para tokoh tidak diperkenankan. Hal ini terjadi karena dua faktor:
- Keterlambatan rombongan keluarga laki-laki. Waktu yang disepakati untuk prosesi maso minta seharusnya pada pukul 16.00 WITa, ternyata bergeser ke pukul 17.00 WITa dan bergeser lagi sampai pukul 18.00 WITa. Kepada keluarga laki-laki mendapat sanksi adat.
- Pengantin adat belum memberi atau menerima salam jabat dari semua tokoh dan tamu yang datang. Sebahagian tamu sudah pulang sebagai dampak dari keterlambatan. Solusinya, pengantin adat yang berkeliling memberi salam. Di tengah acara memberi salam, pengantin adat keliru secara adat. Tempat sirih-pinang tiada ada pada keduanya.
Kini makan malam sedang belangsung, sementara para tokoh belum diperkenankan menuju meja hidangan. Semuanya duduk terpekur saja karena telah terjadi kekeliruan dalam pelaksaanaan hukum adat perkawinan.
Keluarga pihak laki-laki menempatkan 1 unit tempat sirih-pinang dengan 2 lembar uang sebagai tanda menerima sanksi adat atas keterlambatan. Sementara sanksi kedua yakni belum mendapat izin ke meja makan mereka menunggu saja sampai semua tamu menikmati makanan. Kepala Desa pun tetap di tempat untuk tidak boleh mengambil bagian dalam makan bersama.
PA sudah mengambil bagian dalam makanan yang disediakan. Sesudah menikmati makanan, PA pun menuju kendaraan (motor) dan pulang ke kampung. Â Prosesi acara peneguhan/pengukuhan pernikahan secara hukum adat perkawinan di desa ini, belum berlangsung. Semua pemangku kepentingan ,khususnya para tokoh masih menjalani sanksi adat, tidak boleh menuju meja makan sebelum semua tamu menikmati makanan.
haha...
Tersenyumlah
PA ~ Pemuluang Aksara