Tempat sirih-pinang yang demikian itu ada pada dua pihak mafefa' yang menggunakan jasa dua orang "kurir" acara. Keduanya akan pergi-pulang membawa tempat sirih-pinang berisi lembaran uang berkali-kali sepanjang maksud keseluruhan item yang dipapah berakhir dan diterima oleh pihak keluarga gadis.
Pada akhirnya acara maso minta sukses terwujud dan gadis yang dipinang pun menjadi isteri sah secara hukum adat perkawina. Langkah selanjutnya agar legal standing pasangan suami-isteri yakni meresmikan perkawinan/pernikahan keduanya pada jalur agama dan UU Perkawinan.
Umi Nii Baki-Koro'oto, 14 Juni 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H