Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memapah Sirih-Pinang Membawa Pulang Pasangan Kekasih

14 Juni 2023   09:55 Diperbarui: 14 Juni 2023   09:59 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bawaan dari dua pihak keluarga yang diserahkan saat peminangan dan penerimaan, foto dokpri: Roni Bani

Hari Jumat (9/6/23) satu rombongan keluarga dari Nekmese Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur berangkat ke Kiu Uu Tenu' desa Pollo Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Rombongan menggunakan 2 unit pikap dan 10 unit motor. Rombongan membawa persediaan upacara adat maso minta dan item lainnya yang menyertai serta persiapan konsumsi.

Hari Sabtu (10/6/23) upacara dimulai dengan meminta izin keluarga pihak nona/gadis untuk membawa persiapan konsumsi ke dalam rumah keluarga nona (gadis) sekaligus meminta izin untuk mulai mengolah makanan. Pukul 15.00 WITa persiapan upacara maso minta dengan dua tahapan

  • Puah-Manus untuk orang tua secara ringan.
  • Maso minta dengan sejumlah pemberian dari keluarga laki-laki  dan (balasan) dari Keluarga Nona/Gadis. Upacara adat yang demikian belum berakhir.

Bawaan dari dua pihak keluarga yang diserahkan saat peminangan dan penerimaan, foto dokpri: Roni Bani
Bawaan dari dua pihak keluarga yang diserahkan saat peminangan dan penerimaan, foto dokpri: Roni Bani

Masih ada 2 upacara adat perkawinan yakni

  • Puah makuke'-Maun makuke' (sirih-pinang muda). Puah Makuke'-Maun Makuke' sebagai satu upacara adat perkawinan dapat dilakukan.
  • Puah mnasi'-Manu Mnasi' (sirih-pinang tua)butuh kesabaran. Mengapa? Karena bila orang tua kandung dari nona/gadis belum mampu melaksanakan upacara adat perkawinan ini, maka anak-anaknya tidak dapat melangkahi.

Pasangan kekasih baru & orang tua serta Juru bicara, foto dokpri: Roni Bani
Pasangan kekasih baru & orang tua serta Juru bicara, foto dokpri: Roni Bani

Satu kepastian, bila mampu melakukan upacara adat perkawinan puah makuke'-mun makuke' maka diperkenankan membawa pasangan kekasih baru ke jenjang perkawinan menurut agama dan UU Perkawinan di dalam negara.

Rombongan keluarga pihak perjaka (laki-laki)  membawa (memapah) sejumlah persiapan sebagaimana yang disampaikan pihak keluarga gadis melalui kurir. Persiapan yang dipapah berupa: sirih-pinang, ala-alat kecantikan/kosmetik, beberapa amplop berisi uang, dan beberapa lembar kain, kemeja dan kebaya. Semua ini diserahkan kepada pihak keluarga gadis dengan perantaraan dua pemandu atau pemimpin acara yang disebut mafefa' yang terjemahannnya yakni juru bicara keluarga.

Menariknya, kedua mafefa' menggunakan pernyataan yang saling bersahutan dengan metafora-metafora, serta diselipi pantun-pantun jenaka yang mengundang senyum dan tawa. Penggunaan metafora membutuhkan telisik makna lebih jauh, namun kedua mafefa' sudah saling memahami maksud sehingga rentetan acara terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Setiap maksud yang hendak disampaikan selalu didahului dengan pernyataan bersimbol. Simbol itu terlihat yakni dengan mengantarkan 1 unit tempat sirih-pinang (oko'mama') yang berisi satu lembar uang minimal Rp5.000 (lima ribu rupiah).

oko' atau kabin pengantar setiap item maksud; foto dokpri: Roni Bani 
oko' atau kabin pengantar setiap item maksud; foto dokpri: Roni Bani 

Baca juga: Tau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun