Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Merdeka Belajar Merdeka Mengajar Merdeka Kreatif

26 Maret 2023   10:42 Diperbarui: 26 Maret 2023   10:48 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai salah satu satuan pendidikan di pedesaan yang sedang ikut didaftarkan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka untuk tahun pelajaran 2023/2024, kami memilih untuk Mandiri Belajar.

Dalam hal mandiri belajar sebagaimana diprasyaratkan oleh KemdikbudRistek, satuan pendidikan sekolah dasar menerapkan beberapa bagian KM tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan, dalam hal ini K13. 

Oleh karena itu, guru, kepala sekolah dan para siswa mendapatkan ruang kreativitas pada profil pelajar Pancasila untuk penguatan karakter sebagaimana diharapkan oleh KM. Profil Pelajar Pancasila (P3) yang dimaksudkan sebagai peluang pengembangan dan penguatan karakter, bersumber dari pada aspek-aspek yang dekat dengan masyarakat sekitar satuan pendidikan. 

Upaya menemukan potensi-potensi diri anak diharapkan didapatkan juga dari kebudayaan masyarakat lokal pada item kesenian pada segala aspeknya. KM memberi ruang untuk menemukan aspek-aspek kesenian yang mungkin sudah lama tak tersentuh, dikondisikan kembali dalam program kerja dan implementasinya di ruang-ruang kelas.

PMM memberi ruang untuk membagikan hasil kreativitas para guru yang berkolaborasi dengan siswa dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil itu akan menjadi pengetahuan bersama satuan-satuan pendidikan se-Indonesia. 

PMM sebagai tempat dimana bukan saja kreasi guru dan siswa yang dapat dibagikan; di sana dapat pula mengambil karya guru dan siswa lainnya di berbagai tempat, selain item-item inovasi lainnya yang terdapat di dalam PMM itu sendiri.

Para guru dan kepala sekolah pada satuan-satuan pendidikan perlu menerjemahkan KM untuk lebih memudahkan. Rancangan Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) disesuaikan dengan visi dan misi satuan pendidikan. 
Ini mengindikasikan secara sangat jelas bahwa Pemerintah (dhi.KemdikbudRistek) benar-benar memberi ruang dan peluang (baca: merdeka) untuk berinovasi pada rancangan KOS. Pada jangka waktu yang cukup lama dalam masa pembangunan hingga saat ini, Kurikulum selalu ada sebagai kebijakan pemerintah, terkesan mengatur sampai detil seluk-beluk operasionalnya. Maka, guru, kepala sekolah, siswa, orang tua siswa melalui Komite sekolah, dan pemerhati pendidikan dapat duduk bersama untuk merancang KOS yang sesuai dengan konteks dan lokus.

Perkembangan yang menarik. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dengan nuansa hati yang rela dan suka. Rela masuk dalam dunia belajar baik otodidak maupun berkelompok dalam komunitas belajar. Dalam PMM terdapat ruang-ruang untuk belajar seccara mandiri (diklat) maupun secara mengelompok.

Penutup

Sejauh ini, pada daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi, satuan-satuan pendidikan (PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs,SMA/SMK/MA) bbaik negeri maupun swasta sudah dan sedang dalam proses mendaftar menjadi bagian dari IKM. Sejak tahun pelajaran 2021/2022 - 2022/2023 telah lebih 140.000 satuan pendidikan telah menjadi bagian yang secara sukarela mengimplementasikan KM. Data sebagaimana disebutkan oleh Mas Menteri dipastikan akan terus bertambah sejalan dan seiring bergulirnya waktu dan terbukanya peluang pada satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai peserta IKM.

Sampai dengan 24 Maret 2023, data yang ditunjukkan oleh seorang pejabat fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, di Nusa Tenggara Timur telah terdaftar 5.961 satuan pendidikan.  Rinciannya terlihat pada WhatsApp Group Dinas P & K Kabupaten Kupang, sebagai berikut:

1. Kabupaten Ende,560 satuan pendidikan
2. Kabupaten Timor Tengah Selatan, 556 satuan pendidikan
3. Kabupaten Flores Timur, 375 satuan pendidikan
4. Kabupaten Kupang, 368 satuan pendidikan
5. Kabupaten Sikka, 364 satuan pendidikan
6. Kabupaten Manggarai Barat, 362 satuan pendidikan
7. Kabupaten Ngada, 316 satuan pendidikan
8. Kabupaten Nagakeo, 315 satuan pendidikan
9. Kabupaten Manggarai, 308 satuan pendidikan
10. Kabupaten Sumba Barat Daya, 286 satuan pendidikan
11. Kabupaten Manggarai Timur, 242 satuan pendidikan
12. Kabupaten Sumba Timur, 241 satuan pendidikan
13. Kabupaten Alor, 240 satuan pendidikan
14. Kabupaten Lembata, 215 satuan pendidikan
15. Kabupaten Timor Tengah Utara, 199 satuan pendidikan
16. Kabupaten Malaka, 187 satuan pendidikan
17. Kabupaten Belu, 181 satuan pendidikan
18. Kabupaten Rote Ndao, 164 satuan pendidikan
19. Kabupaten Sumba Barat, 135 satuan pendidikan
20. Kota Kupang, 127 satuan pendidikan
21. Kabupaten Sabu Raijua, 118 satuan pendidikan
22. Kabupaten Sumba Tengah, 102 satuan pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun