Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penerapan Hukum Adat oleh Lembaga Adat Desa

21 Januari 2025   08:19 Diperbarui: 21 Januari 2025   08:19 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna Leksikal Hukum dan Hukum Adat

Hukum, ada 4 makna:

  • Aturan (atau adat) yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • Undang-Undang, atau Peraturan, untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
  • Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam, dsb) yang tertentu
  • Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis

Makna Hukum Adat

  • Aturan (perbuatan, dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
  • Cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan;
  • Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem

Kedudukan Hukum Adat dalam  Negara. 

  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 (hasil amandemen) mengatur ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Makna Hukum Adat menurut Permendagri Nomor 52 tahun 2014

Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi. [psl 1 (3) Permendagri 52/2014]

Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. [psl.1 (1) 52/2014]

Hukum Adat dalam wilayah Pah Amarasi

Pah Amarasi merupakan salah satu wilayah bekas ke-usif-an (Swapraja) Amarasi yang telah menjadi Kecamatan Amarasi pada tahun 1961. Di dalamnya terdapat 23 desa dengan ibukota Oekabiti. 

Selanjutnya pada tahun 2002 telah dimekarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang menjadi 4 Kecamatan; Kecamatan Amarasi dengan ibukotanya di Oekabiti, Kecamatan Amarasi Timur, dengan ibukotanya di Pakubaun, Kecamatan Amarasi Barat dengan ibukotanya di Baun dan Kecamatan Amarasi Selatan dengan ibukotanya di Buraen.

Beberapa contoh Hukum Adat yang berlaku.

  • Kua'nonot (Pergaulan); bertegur sapa, menghormati, menghargai, (see, seon, mapua', mama-mtasboo, baiseun, ronaen, 'siti')
  • Bukae-harat; dari persiapan meja makan, hidangan, pelayanan, hingga tuntas membersihkan alat/perlengkapan makan-minum
  • Ttook tabua-Tamteer; posisi duduk berdasarkan kedudukan; para amaf, dan amnasit selalu berada di depan, pemisahan laki-laki dan perempuan
  • Pake-Nohas; berbusana (natai, n'aba'kena', na'piru', naknapa' nasniin aruk, nasniin a'kora'/a'kuru', natnaat oko'/korbaha')
  • Panat Oe mata', memelihara sumber air (hau-roet, peko)
  • Panat Nasi, memelihara hutan (a'soko, bunu, biku)
  • Tmareen, berladang (tae nasi, tsui, tkaun, thoina', 'sako', tout/ta'nunu', tseen, tahoen, tseik/toun, tatuu', tteir, tsoi' pena', truuk maka'/ane)
  • Po'of/Porata', kedaulatan pangan (erak, eno', ktaeb)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun