Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Belis Membeli Perpisahan Pilu?

16 Januari 2025   20:12 Diperbarui: 16 Januari 2025   20:12 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manja Mooy; sumber: https://www.rajawalinews.id


Beberapa waktu ini, jagad informasi di Nusa Tenggara Timur dan Indonesia pada umumnya dihebohkan. Kehebohan itu terjadi oleh karena seorang anggota TNI AD berpangkat Prajurit Satu(Pratu). Prada Andi Tambaru mengakhiri hidupnya dengan cara yang sangat miris. Siapa pun akan sangat menyayangkan sikap dan tindakan Pratu Andi Tambaru. Ia memutuskan untuk mengakhiri hidupnya justru ketika dikabarkan bahwa ia akan menjadi calon suami pada kekasihnya dan sekaligus calon ayah pada janin yang dikandung calon isterinya.  

Media online ramai-ramai mencatat bahwa kematian itu terjadi akibat tekanan psikologis yang tak dapat dikendalikan ketika Pratu Andi Tambaru harus memberikan uang sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) sebagai belis sebelum menikahi Sang kekasih Manja Mooy.

Apakah pemberitaan tentang belis yang mahal (besar jumlahnya) ini telah sungguh-sungguh menjadi satu-satunya penyebab kematian dengan cara yang tragis pada Pratu Andi Tambaru? Mungkin saja benar, atau mungkin belum dapat dipastikan seperti itu.

Manja Mooy; sumber: https://www.rajawalinews.id
Manja Mooy; sumber: https://www.rajawalinews.id

Bahwasanya, belis atau sebutan apa pun itu dalam bahasa lokal di setiap etnis di Nusa Tenggara Timur, bukanlah sesuatu yang tabu untuk tidak diwujudkan. Semua etnis di Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan hal yang satu ini sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Belis (atau sebutan lainnya) dapat berupa uang, emas, ternak, dan kain tenunan yang khas etnis itu. Bila keluarga dari pihak calon suami (laki-laki) belum siap untuk memberikan apa yang menjadi permintaan keluarga pihak calon isteri (perempuan), maka ada jalan tengah yang dapat ditempuh. Jalan tengah yang dapat ditempuh yakni, menikahkan menurut agama yang dianut dan mencatatkan pernikahan/perkawinan itu pada Dinas Catatan Sipil. Sementara belis dapat ditunda dengan konsekuensi pasangan suami-isteri itu belum diizinkan untuk keluar dari rumah/kampung keluarga pihak perempuan.

Jalan tengah ini sebagai cara untuk pengesahan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di dalam negara ini. Sementara hukum adat perkawinan yang mensyaratkan belis dapat ditunda sampai pada satu waktu yang disepakati.

Pada umumnya, masyarakat adat menghendaki pernikahan/perkawinan dengan tiga rentetan upacara:

  • Upacara perkawinan menurut hukum adat; yang paling umum di perkotaan disebut maso minta.
  • Upacara perkawinan menurut hukum agama; yang paling lazim di NTT yakni pemberkatan nikah di gereja; diikuti pesta pernikahan yang disebut resepsi pernikahan dan berakhir pada mengantar pengantin ke rumah/kampung pihak keluarga laki-laki. Di sana dipesttakan lagi.
  • Pencatatan/pendaftaran perkawinan untuk pengesahannya pada instansi pemerintah (Dinas kependudukan dan Catatan Sipil) di Kota/Kabupaten.

Bila ketiga upacara ini telah benar-benar diwujudkan, maka pasangan suami-isteri baru itu telah sah. Semua pihak keluarga dan rumpun keluarga di sekitarnya pun lega telah dapat mengurus pernikahan/perkawinan itu hingga tuntas.

Lantas bagaimana dengan peristiwa pilu yang terjadi pada Pratu Andi Tambaru?

Sebagaimana diberitakan oleh banyak media online hal semacam itu dapat dicegah. Bagaimana mencegahnya?

Seseorang yang akan menikah, khususnya para calon pasangan suami-isteri, sebaiknya telah mengambil keputusan secara tepat. Keputusan itu selanjutnya disampaikan kepada orang tua dan anggota keluarga terkait. Para pihak inilah yang dapat secara bijaksana membantu mengurus perkawinan/pernikahan, termasuk memusyawarahkan besaran belis yang wajib diberikan kepada pihak orang tua calon isteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun