Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ayo Sejahterakan Kaum Guru di Indonesia

4 Desember 2024   13:05 Diperbarui: 4 Desember 2024   13:28 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato di Hari Guru Nasional; sumber: https://www.rri.co.id/

"Insya Allah  bulan Oktober mereka berdua akan dilantik menjadi pimpinan nasional kita. Insya Allah. Yang kedua, ini problem untuk para guru se-Indonesia. Saya lihat tidak ada guru di sini, ya. Tidak ada guru, ya. Semua adalah pengusaha dan pekerja, namun pasti ada saudara-saudara yang punya  keluarga atau kawan yang jadi guru hari ini. Betul, ada?  Ada? Ada keluarga, ada kawan, ada sahabat yang jadi guru hari ini? ... Prabowo dan Gibran membawa kabar baik. Bulan Oktober, mulai bulan Oktober insya Allah tahun ini, setiap guru akan dapat tambahan gaji 2 juta per bulan ... ." demikian pernyataan Hasjim Djojohadikusumo dalam satu moment kampanye menuju Pilpres 2024.

Pernyataan di atas selanjutnya diikuti dengan permintaan agar direkam. Rekaman itu selanjutnya telah tersebar luas, dan rasanya menjadi tuntutan priortas para guru, di samping tuntutan masyarakat pada umumnya untuk pembuktian makan gizi gratis yang sebelumnya disebut program makan siang gratis.

Dua puluh Oktober 2024, Presiden Republik Indonesia ke-8 dilantik. Segala ucapan sebagai janji politik yang tertuang dalam visi, misi dan program strategis  rasanya yang diingat publik hanya 2 saja, yakni makan gizi dan kenaikan gaji guru.  Maka, tidak heran bila ada uji coba makan siang (gizin) gratis di mana-mana, lalu mendapat pujian dan kritikan. Sementara untuk kenaikan gaji guru yang angka rupiahnya sangat pasti, justru kini absurd alias kabur. Mengapa?

Politisi dipercaya dari ucapan dan tindakannya. Kira-kira begitu mestinya. Politisi yang mengumbar janji yang ditangkap oleh publik terutama mereka yang disasar oleh suatu janji, maka tentu akan ditagih. Dalam hal kenaikan gaji guru yang nilainya mencapai 2 juta rupiah per bulan, kira-kira dapat dilihat item janji itu menyangkut:

  • sasarannya para guru yang rasanya tanpa kategori guru (honorer, Kontrak, Guru Garis Depan, PNS, P3K; D4/S1, bersertifikat, belum bersertifikat)
  • waktu yang ditentukan yakni mulai bulan Oktober (2024) 
  • besarannya jelas, Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan

Pertanyaannya untuk dibahas, bagaimana mungkin Hasjin Djojohadikusumo menyampaikan hal itu sementara, Presiden/Wakil Presiden dilantik pada 20 Oktober 2024? Pada bulan Oktober 2024, UU APBN sedang dalam pelaksanaannya. Pembiayaan rutin untuk belanja pegawai, termasuk guru sedang berlangsung.  Maka, jawabannya, kita tunggu tahun anggaran baru 2025.

***

Presiden Prabowo, dalam pidato memperingati Hari Guru Nasional, sambil berlinang air mata, ia menyekanya dan memberikan harapan lagi. 

"... untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang  berstatus PNS dan P3K serta guru-guru non-ASN. Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan  profesinya ditingkatkan menjadi dua juta rupiah per bulan... Tahun 2025 terdapat 1.932.66 (orang/guru) yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4%." demikian penggalan pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan ribuan guru yang mengikuti upacara HGN 2024 di Rawamangun Jakarta.

Jika menelisik apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, di sana sudah ada kategorisasi guru: PNS, P3K dan non-ASN.  Jadi, kategori bersertifikat sebesar 64,4%. Pada guru yang memenuhi syarat inilah mereka akan menerima tunjangan sebagaimana janji Presiden, dan telah dimasukkan dalam UU APBN untuk tahun 2025. Sisanya sebesar 35,6% masih harus mengikuti tahapan proses mendapatkan sertifikat pendidik.

Publik, khususnya para guru terus mengikuti perkembangan informasi menyangkut kesejahteraan mereka. 

Bila kebijakan telah disampaikan kepada publik dengan menyasar objek tertentu, dalam hal ini kebijakan kesejahteraan guru dengan besaran yang pasti telah disebutkan, bagaimana dengan teknis pelaksanaannya?

Menteri, sebagai Pembantu Presiden dipastikan akan mewakili Presiden untuk berkomunikasi dengan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Bila kebijakan sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto telah sampai ke ruang sidang DPR RI, yakni Komisi X yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif,  dan Perpustakaan, maka tentu akan dibahas lebih lanjut. 

Apa kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada (25/11), sebagaimana dikutip oleh https://tirto.id/

Jadi tidak semudah diucapkan, lalu mendapat tepuk tangan dan suara menggemuruh sambil berdiri. 

Kesejahteraan yang dijanjikan, wujudnya berupa gaji. Gaji yang diterimakan kepada para guru ASN, P3K mengikuti aturan penggajian. Begitu pula mereka yang non-ASN. 

Maka, marilah kaum guru, tersenyumlah dalam kesabaran; teruslah berada di ruang-ruang kelas, nantikan notifikasi bahwa gajimu sudah ada  di rekening; sementara tunjangan sertifikasi/profesi dan lainnya, tunggulah proses dan prosedurnya. Bila semua proses dan prosedur telah lurus, niscaya alirannya akan tiba di tadahan tangan.

Umi Nii Baki-Koro'oto, 4 Desember 2024

Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun