Bila kebijakan telah disampaikan kepada publik dengan menyasar objek tertentu, dalam hal ini kebijakan kesejahteraan guru dengan besaran yang pasti telah disebutkan, bagaimana dengan teknis pelaksanaannya?
Menteri, sebagai Pembantu Presiden dipastikan akan mewakili Presiden untuk berkomunikasi dengan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Bila kebijakan sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto telah sampai ke ruang sidang DPR RI, yakni Komisi X yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Â dan Perpustakaan, maka tentu akan dibahas lebih lanjut.Â
Apa kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada (25/11), sebagaimana dikutip oleh https://tirto.id/
- Kenaikan gaji bukan urusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tugas Kemdikdasmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi (PPG)
- Sertifikasi (Program Pendidikan Guru) dilakukan secara bertahap (sumber)
Jadi tidak semudah diucapkan, lalu mendapat tepuk tangan dan suara menggemuruh sambil berdiri.Â
Kesejahteraan yang dijanjikan, wujudnya berupa gaji. Gaji yang diterimakan kepada para guru ASN, P3K mengikuti aturan penggajian. Begitu pula mereka yang non-ASN.Â
Maka, marilah kaum guru, tersenyumlah dalam kesabaran; teruslah berada di ruang-ruang kelas, nantikan notifikasi bahwa gajimu sudah ada  di rekening; sementara tunjangan sertifikasi/profesi dan lainnya, tunggulah proses dan prosedurnya. Bila semua proses dan prosedur telah lurus, niscaya alirannya akan tiba di tadahan tangan.
Umi Nii Baki-Koro'oto, 4 Desember 2024
Heronimus Bani ~ Pemulung AksaraÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H